Jumat, 15 November 2013

Makalah kode etik profesi keguruan





MAKALAH PROFESI KEPENDIDIKAN




OLEH:
RAHMI ELFITRI
1105111565

DOSEN PENGAMPU :
DR. H. Sudirman AS, M, pd., MM


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS RIAU
PEKANBARU
2013






KATA PENGANTAR

Syukur alhamdulilah atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”Konsep Profesi Kependidikan” tepat pada waktunya.
Terima  kasih penulis sampaikan pada :
1.      DR. H. Sudirman AS, M, pd., MM. selaku dosen mata kuliah Profesi Kependidikan
2.      Rekan-rekan yang membantu dalam penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa karya tulis ini masih jauh dari sempurna, oleh sebabnya penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk penulisan Karya tulis yang selanjutnya. Semoga Karya tulis ini dapat berguna, khususnya bagi penulis sendiri dan umumnya bagi semua yang membaca.

 Juni,  2013


Penulis







DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
            1.1 Latar Belakang      ……………………………………………………    1
            1.2 Tujuan       ……………………………………………………………    2
            1.3 Manfaat     ……………………………………………………………    2
BAB 11 Pembahasan……………………………………………………..……        3
BAB 1II Penutup
            4.1 Kesimpulan..…………………………………………………………  62
            4.2 Saran…………………………………………………………………  62
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar. “Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat profesi, lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja pendidikan yang sedang diampunya. Sekolah dan guru tidak lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar. Tugas mereka telah digantikan lembaga bimbingan belajar atau bimbel.
Sebagai suatu profesi, guru memerlukan kode etik. Draf kode etik guru tersebut selain diambil dari kode etik yang sudah dimiliki PGRI dan memperoleh masukan dari para profesor doktor bidang pendidikan, juga dengan membandingkan kode etik yang dimiliki oleh profesi lain. Artinya, secara prosedural penyusunan draf kode etik guru itu sudah sesuai mekanisme kerja yang benar. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa draf itu dapat dikatakan final dan layak untuk disahkan menjadi kode etik guru. Namun, hingga saat ini tampaknya penyusunan draft tersebut belum kelar juga. Padahal pengesahannya sangat ditunggu banyak pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa layanan pendidikan dan, tentunya, para guru itu sendiri. Bagi masyarakat, dengan adanya kode etik guru, mereka akan memperoleh pelayanan pendidikan yang lebih professional dari para guru. Karena, dalam kode etik tersebut akan diatur persyaratan keahlian minimal yang harus dimiliki profesi tersebut. Selain itu, kode etik merupakan janji dari sebuah profesi untuk memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat Dengan demikian mereka tidak perlu merasa khawatir lagi putra-putri mereka dididik guru-guru yang tidak layak dan asal-asalan.



B.     Tujuan Penulisan
a.     Untuk mengetahui konsep dasar administrasi, Kode etik keguruan dan Organisasi profesi keguruan. 
b.     Untuk memenuhi tugas akhir  mata kuliah profesi kependidikan
c.     Mengembangkan wawasan keilmuan yang membahas tentang Konsep dasar administrasi, kode etik profesi keguruan dan organisasi profesional keguruan

C. Manfaat Penulisan
Penulisan makalah ini berguna untuk menambah wawasan dan pengetahuan pembaca mengenai profesi keguruan, dan bisa juga dijadikan sebagai referensi ataupun rujukan dalam membantu proses perkuliahan.




















BAB II
PEMBAHASAN

A. ADMINISTRASI PENDIDIKAN
1. Pendahuluan
Sekolah tinggi suatu organisasi didalamnya terhimpun kelompok – kelompok manusia yang masing-masing baik secara perorangan maupun kelompok saling mendahulukan kerja sama untuk emndahulukan pencapaian tujuan. Kelompok-kelompok manusia yang dimaksud adalah sumber daya manusia yang terdiri dari : Kepala sekolah, guru-guru, dan tenaga administrasi / staff, peserta didik, dari kelompok orang tua siswa.

            Pada setiap organisasi didalamnya selalu ada pembagian tugas, pembagian tugas ini diadakan untuk mendukung agar proses interaksi antar manusia dapat berjalan dengan baik, demikian juga didalam kehidupan sekolah, sehingga masing – masing kelompok dan orang-orang dengan jelas melakukan tugas apa, kapan dan bagaimana melakukan tugs tersebut.

     2.  Konsep Dasar Administrasi Pendidikan
a. Pengertian administrasi pendidikan
Administrasi berasal dari kata bahasa inggris yaitu ad yang artinya intensif, sedangkan minidrasi adalah melayani, membantu atau mengerahkan secara intensif (terus menerus). Sedangkan adinistrasi dalam arti sempit merupakan setiap menyusun keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatetanya secara tertulis, dan dalam arti luas administrasi  merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan yang merupakan suatu proses pengelola dari rangkaian yang menyeluruh dan yang bersifat dinamis.
            Dalam pendidikan terdapat bebapa unsur yang terkandung didalamnya yaitu : Usaha, Manusia, perubahan positif ( prilaku dan kejiwaan) dan pengetahuan dewasa.
            Jadi administrasi pendidikan adalah semua aspek untuk mendaya gunakan berbagai sumber secara optimal, relevan, efektif dan efesien untuk mencapai tujuan pendidikan.
            Menurut Dr. S. Nasution Adminisrasi pendidikan adalah suatu proses keseluruhan semua kegiatan bersama dalam bidang pendidikan.
b. Ruang lingkup bidang garapan administrasi pendidikan
Lingkup bidang garapan administrasi pendidikan meliputi :
·         Bidang administrasi material: kegiatan administrasi yang menyangkut bidang-bidang materi. Seperti: ketatausahaan sekolah, administrasi keuangan, alat-alat perlengkapan.
·         Bidang administrasi personal, yang mencakup di dalamnya persoalan guru dan pegawai sekolah dan sebagainya. Bidang administrasi kurikulum, yang mencakup didalamnya pelaksanaan kurikulum, pembinaan kurikulum, penyusunan silabus, perisapan harian, dan sebagainya.
·         Bidang administrasi kurikulum, yang mencakup didalamnya pelaksanaan kurikulum, pembinaan kurikulum, penyusunan silabus, perisapan harian, dan sebagainya
  c. Fungsi umum administrasi pendidikan dan penerapannya di sekolah
Fungsi administrasi pendidikan terutama dalam konteks sekolah perlu dimulai dari tinjauan tentang tujuan pendidikan. Hal ini disebabkan oleh adanya prinsip bahwa pada dasarnya kegiatan amdinistrasi pendidikan dimaksudkan untuk pencapaian tujuan pendidikan itu. Tujuan itu dicapai dengan melalui serangkaian usaha, mulai dari perencanaan sampai melaksanakan evaluasi terhadap usaha tersebut. Pada dasarnya fungsi administrasi merupakan proses pencapaian tujuan melalui serangkaian usaha itu (Longenecker, 1964).
Oleh karena itu, fungsi administrasi pendidikan dibicarakan sebagai serangkaian proses kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan itu. Tujuan pendidikan perlu dibicarakan di sini karena alasan sebagai berikut: a). tujuan pendidikan merupakan jabaran dari tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemahaman tentang hubungan keduanya perlu dilakukan. b), tujuan pendidikan merupakan titik berangkat administrasi pendidikan pada jenjang sekolah, dan c), tujuan pendidikan itu juga merupakan tolak ukur keberhasilan kegiatan administrasi pendidikan di jenjang pendidikan itu.
3. Sistem dan Struktur Organisasi Sekolah
a. Pengertian sistem dan organisasi sekolah
Sistem dapat didefinisikan sebagai seperangkat objek dengan hubungan-hubungan antara objek dan hubungan antar atributnya. Dengan kata lain, sistem adalah suatu kesatuan utuh yang terjalin dari :
1. Sejumlah bagian,
2. Hubungan bagian-bagian, dan
3. Atribut dari bagian-bagian itu maupun dari hubungan itu.
Sistem merupakan istilah dari bahasa Yunani, yaitu dari kata “system” yang artinya adalah himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi sekolah, adalah organisasi yang beranggotakan murid-murid . organisasi ini bisa berupa organisasi intra sekolah maupun organisasi intra sekolah
Pengorganisasian di sekolah dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses untuk memilih dan memilah orang-orang (guru dan personal sekolah lainya) serta mengalokasikan prasarana dan saran untuk menunjang tugas orang-orang itu dalam rangka mencapai tujuan sekolah. Termasuk di dalam kegiatan pengorganisasian adalah penetapan tugas, tanggung jawab, dan wewenang orang-orang tersebut serta mekanisme kerjanya sehingga dapat menjadi tercapainya tujuan sekolah itu.
  b. Fungsi dan tujuan organisasi sekolah
·      Fungsi Organisasi sekolah
1.  Melatih Kemampuan Kemampuan Akademis Anak (Biar Pintar)
Dengan melatih serta mengasah kemampuan menghafal, menganalisa, memecahkan masalah, logika, dan lain sebagainya maka diharapkan seseorang akan memiliki kemampuan akademis yang baik. Orang yang tidak sekolah biasanya tidak memiliki kemampuan akademis yang baik sehingga dapat dibedakan dengan orang yang bersekolah. Kehidupan yang ada di masa depan tidaklah semudah dan seindah saat ini karena dibutuhkan perjuangan dan kerja keras serta banyak ilmu pengetahuan.
2. Menggembleng dan Memperkuat Mental, Fisik dan Disiplin
Dengan mengharuskan seorang siswa atau mahasiswa datang dan pulang sesuai dengan aturan yang berlaku maka secara tidak langsung dapat meningkatkan kedisiplinan seseorang. Dengan begitu padatnya jadwal sekolah yang memaksa seorang siswa untuk belajar secara terus-menerus akan menguatkan mental dan fisik seseorang menjadi lebih baik.
3. Memperkenalkan Tanggung Jawab
Tanggung jawab seorang anak adalah belajar di mana orangtua atau wali yang memberi nafkah. Seorang anak yang menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik dengan bersekolah yang rajin akan membuat bangga orang tua, guru, saudara, famili, dan lain-lain.
4. Membangun Jiwa Sosial dan Jaringan Pertemanan
Banyaknya teman yang bersekolah bersama akan memperluas hubungan sosial seorang siswa. Tidak menutup kemungkinan di masa depan akan membentuk jaringan bisnis dengan sesama teman di mana di antara sesamanya sudah saling kenal dan percaya. Dengan memiliki teman maka kebutuhan sosial yang merupakan kebutuhan dasar manusia dapat terpenuhi dengan baik.
5. Sebagai Identitas Diri
Lulus dari sebuah institusi pendidikan biasanya akan menerima suatu sertifikat atau ijazah khusus yang mengakui bahwa kita adalah orang yang terpelajar, memiliki kualitas yang baik dan dapat diandalkan. Jika disandingkan dengan orang yang tidak berpendidikan dalam suatu lowongan pekerjaan kantor, maka rata-rata yang terpelajarlah yang akam mendapatkan pekerjaan tersebut.
6. Sarana Mengembangkan Diri dan Berkreativitas
Seorang siswa dapat mengikuti berbagai program ekstrakurikuler sebagai pelengkap kegiatan akademis belajar mengajar agar dapat mengembangkan bakat dan minat dalam diri seseorang. Semakin banyak memiliki keahlian dan daya kreativitas maka akan semakin baik pula kualitas seseorang. Sekolah dan kuliah hanyalah sebagai suatu mediator atau perangkat pengembangan diri. Yang mengubah diri seseorang adalah hanyalah orang itu sendiri.
·      Tujuan Organisasi Sekolah
a. Meningkatkan prestasi belajar siswa yang  bersifat Akademis
b.Meningkatkan prestasi belajar siswa yang  bersifat Non Akademis melalui optimalisasi kegiatan ekstrakurikuler
c. Meningkatkan KBM yang mengarah pada pembelajaran berbasis Kompetensi
d. Terciptanya manajemen yang baik dan efisien
e. Menjalin kerjasama dengan instansi / Institusi terkait, masyarakat dan dunia usaha / Industri dalam rangka pengembangan program pendidikan
f. Tersedianya  sarana-prasarana pendidikan yang representatif
g. Menciptakan kultur sekolah yang kondusif
h. Menciptakan manajemen yang tertib dan profesional
i. Meningkatkan kemampuan, daya nalar  serta meningkatkan ketrampilan siswa disertai dengan sikap dan perilaku yang santun dan  berwawasan global
c. Bentuk dan struktur organisasi sekolah
1. Bentuk organisasi sekolah
2. Organisasi Lini (bentuk lurus)
Dalam organisasi lurus, organisasi ini didalamnya terdapat wewenang yang menghubungkan langsung secara vertikal antara atasan dan bawahan.
·         Organisasi bentuk lurus dan staf
Organisasi benruk ini pada dasarnya adalah sama dengan struktur bentuk lurus, hanya saja ada perbedaan dimana untuk membantu kelancaran kerja dalam pelaksanaan tugas, maka dari atasan ditempatkan satupejabat atau lebih didalam unit-unit, tapi pejabat ini tidak mampunyai komando, melainkan hanya bertugas membantu dalam hal yang khusus, memecahkan masalah-masalah, memberi ide dsb, dan pejabat ini biasanya disebut dengan staf.
·         Organisasi Bentuk Fungsional
Adalah organisasi dimana wewenang dari pimpinan atas/pucuk pimpinan dilimpahkan kepada kepala bagian atau pimpinan unit dibawahnya dalam satu bidang kerjaan tertentu, setiap kepala unit mempunyai wewenang memerintah para unit pelaksana dibawahnya sepanjang menyangkut pekjaan tertentu. Dalam organisasi ini menganut sistem satuan organisasi yang didasari atas fungsi-fungsi yang ada dalam organisasi tersebut.
·         Bentuk pimpinan tunggal dan pimpinan jamak/komite
1. Bentuk pimpinan tunggal ialah bahwa yang memegang puncak pimpinan, merupakan sumber pokok segala tugas maupun wewenang dan merupakan penanggung jawab terakhir dalam organisasi.
2. Bentuk pimpinan jamak ialah suatu organisasi dipimpin oleh beberapa orang juga bisa kita sebut dengan komite atau dewan, segala ketentuan sesuatu diputuskan bersama oleh dewan/komite.
·         Struktut organisasi sekolah
Struktur organisasi merupakan suatu kerangka atau susunan yang menunjukkan hubungan antara pejabat atau bidang kerja yang satu dengan yang lain, sehingga jelas tugas, wewenang dan tanggungjawab masing-masing dalam suatu kebulatanyang teratur.
      d. Kedudukan guru dalam struktur  organisasi sekolah
kedudukan guru disekolah berada dibawah naungan kepala sekolah dan diatas siswaSehingga peran sentral guru tersebut sangat dibutuhkan untuk memahami visi-misi dan tujuan sekolah dan menjabarkannya ke dalam sebuah isi (content) kurikulum dan pembelajaran (learning), kegiatan kesiswaan, penciptaan kultur/budaya sekolah, serta membangun penguatan kelembagaan yang sehat dan berkualitas. Selain itu, guru mengalisis data-data yang terkait masalah perubahan kurikulum, perkembangan peserta didik, kebutuhan sumber belajar dan pembelajaran, perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) serta informasi. Menyusun perioritas program sekolah secara terukur dan sistematis, seperti proses rekuitmen siswa, masa orientasi siswa, proses pembelajaran, hingga proses evaluasi.
Secara umum kedudukan guru dalam struktur organisasi sekolah adalah sbb:
1.      Ikut serta merencanakan dan merumuskan tujuan-tujuan kegiatan ekstra kurikuler serta pelaksanaannya.
2.      Guru secara bersama-sama membina, memelihara dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
3.      Guru menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi pendidikan pada umumnya
4.      Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap, ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
5. Guru mampu membei contoh kepada peserta didik untuk bersikap fair.
4. Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab  Guru Dalam Administrasi Sekolah
a. Hak guru
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
1.  Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7. Memperoleh rasa aman dan  jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10.  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan/ atau.
  b. Kewajiban guru
Dalam hubungannya dengan kegiatan pengadministrasian, seorang guru berkewajiban sebagai berikut :
1.  Pengambilan inisiatif , pengarah, dan penilaian kegiatan pendidikan.
2. Wakil masyarakat, yang dapat menyalurkan kemauan masyarakat (dalam arti yang baik).
3. Penegak disiplin
4. Untuk memperlancar kegiatan pendidikan, maka pembelajar harus mampu melaksakan kegiatan administrasi.
5. Orang yang berpengetahuan, artinya ahli dalam mata pelajaran yang hendak ia sampaikan. Sebab pembelajar bertanggung jawab dalam mewariskan kebudayaan (pengetahuan) kepada peserta didiknya, guna mempersiapkanmereka untuk menjadi anggota masyarakat yang dewasa.
 c. Tanggung jawab guru
1. Bertanggung jawab terhadap dunia profesi yang dimilikinya dan mentaati kode etik yang berlaku dalam profesi yang bersangkutan.
2. Bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan tuntutan pengabdian profesinya.
3. Bertanggung jawab atas hasil profesi yang dilaksanakannya. Artinya dia harus bekerja untuk mendatangkan hasil yang sebaik mungkin kulaitasnya, bagi kepentingan kemanusiaan.
4. Bertanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Dalam pandangan orang yang berTuhan, bahwa  seluruh pekerjaan yang dilakukannya adalah dalam rangka ibadah kepadaNya. Oleh karena itu dia harus sadar, bahwa apa yang dia kerjakan pada hakikatnya kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh Tuhan Yang Maha Esa.
6. Dalam keadaan apapun dia harus berani mengambil resiko untuk menegakkan kebenaran yang berhubungan dengan profesinya, secara bertanggungjawab dia harus berani berucap, bertindak dan mengemukakan sesuatu yang sesuai dengan kebenaran tuntutan profesi yang diyakininya.
7. Dia secara sadar harus selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas yang berhubungan dengan tuntutan profesinya, sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman serta keadaan yang semakin berkembang pada tiap saat.
8. Dalam keadaan tertentu, bila diperlukan dia harus bersedia memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak manapun tentang segala hal yang pernah ia laksanakan sesuai dengan profesinya.
5. Peranan Guru dalam Sistem Informasi dan Ketatausahaan Sekolah
a. Sistem Informasi di Sekolah
  Keefektifan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolah akan terwujud bila setiap komponen system organisasi sekolah mendapatkan informasi kependidikan yang akurat. Oleh karenanya sekolah memerlukan suatu system informasi yang handal, artinya system yang dapat memberikan informasi yang objektif, dapat dipercaya, tepat pada sasarannya, dan tepat waktu. System informai yang demikian itu akan berkembang di sekolah, apabila:
1.Struktur organisasi sekolah jelas bagi setiap komponen system organisasi sekolah. Artinya setiap kompnen sekolah memiliki job-descrip-tion yang jelas; menyadari hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya, serta hubungan kerjanya.
2.  Para personel sekolah menguasai kompetensi yang menjadi tugasnya.
3.  Para personel memiliki moral kerja yang tinggi.
4.  Iklim organisasi sekolah kondusif bagi terlaksannya kerja sama yang kompak.
5. Tersedianya teknologi yang relative canggih.
 b. Peranan dan Tanggung Jawab Guru dalam Sistem Informasi di Sekolah
Guru sebagai salah satu komponen system informasi sekolah diharapkan dapat melaksanakan peranannya dengan baik. Adapun perannya sebagai berikut:
1. Sebagai penerima dan pemroses informasi
2. Sebagai sumber informasi
3. Sebagai penyimpan informasi yang relevan denga fungsi dan tugasnya
Sebagai penerima dan pemroses informasi, guru diharapkan dapat mengidentifikasi atau menginterpretasikan apakah informasi yang diterima:
1. Orisinil atau tidak, dari sumber informasi pertama atau tidak, informasi data objektif atau informasi pendapat yang relative subjektif;
2. Berkaitan dengan fungsi dan tugasnya atau tidak. Apabila berkaitan dengan fungsi dan tugasnya maka segera diproses untuk menunjang kelancaran fungsi dan tugasnya. Bila tidak berkaitan, hanya untuk diketahui saja, maka segera disimpan atau didokumentasikan.
Sebagai sumber informasi, guru berkewajiban mengidentifikasi data yang berkaitan dengan fungsi dan tugas guru untuk disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Agar informasi tersebut dapat ditangkap dengan benar dan tepat, maka bentuk penyampaiannya perlu ditekan apakah informasi tersebut merupakan informasi data objektif ataukah informasi tersebut merupakan informasi kesimpulan subjektif. Sebagai penyimpan informasi, guru berkewajiban mendokumentasikan semua informasi baik dari luar maupun dari dalam dengan suatu system yang mudah untuk dilacak kembali bila diperlukan.
c. Ketatausahaan di Sekolah
Ketatausahaan sekolah merupakan bagian dari administrasi pendidikan di sekolah. Kegiatan pendidikan dan pengajaran di sekolah memerlukan dukungan dan kegiatan ketatausahaan guna menunjang kelancarannya. Pada hakikatnya kegiatan ketatausahaan sekolah merupakan kegiatan pencatatan semua kegiatan yang diselenggarakan sekolah sebagai bahan keterangan yang diperlukan oleh pimpinan dan staf sekolah. Kegiatan ketatausahaan sekolah meliputi kegiatan mulai dari perbuatan, pengelolaan, penataan sampai denga penyimpanan semua bahan keterangan yang diperluka oleh sekolah. Sebagai contoh, umpamanya kegiatan surat-menyurat, kegiatannya  mulai dari membuat surat, dengan bentuk dan tata cara yang berlaku; mengelola surat masuk dan surat keluar; menata dan mendokumentasikan surat-surat dengan system yang memudahkan bagi pimpinan sekolah dan staf untuk digunakan lagi bila diperlukan.
 d. Peranan dan Tanggung Jawab Guru dalam Ketatausahaan Sekolah
1. Terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam memberi layanan
2.Menghimpun, mencatat, mengolah, mnggandakan, mengirim, menyimpan dan menemukan kembali berbagai keterangan yang berkenaan maupun yang menunjang   penyelenggar       aan      dan pendidikan disekolah.
3.Membantu perkembangan lembaga persekolahan dengan memberikan masukan-masukan yang bersifat inovatif dan kreatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekolah, baik secara ekternal maupun internal.



6. Penyikapan Guru Terhadap Tugas-Tugasnya
a. Gambaran Tujuan Utuh Pendidikan, Mengacu Pada :
1. Dimensi-dimensi kemanusiaan
1. Dimensi Keindividuan
Setiap anak manusia yang dilahirkan telah dikaruniai potensi untuk menjadi berbeda dari yang lain atau menjadi dirinya sindiri. Inilah sifat individualitas. Karena adanya individualitas itu setiap orang mempunyai kehendak, perasaan, cita-cita, kecenderungan, semangat dan daya tahan yang berbeda-beda. Setiap manusia memiliki kepribadian unik yang tidak dimiliki oleh orang lain.
2. Dimensi Kesosialan
Setiap bayi yang lahir dikaruniai potensi sosialitas demikian dikatakan Mj Langeveld  (1955 : 54) dalam buku (Pengantar Pendidikan, Prof. Dr. Tirtaraharja dan Drs. S.L La Ulo 2005 : 18). Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa setiap anak dikaruniai benih kemungkinan untuk bergaul. Artinya setiap orang dapat saling berkomunikasi yang pada hakikatnya di dalamnya ada unsur saling memberi dan menerima. Adanya dimensi kesosialan pada diri manusia tampak jelas pada dorongan untuk bergaul. Dengan adanya dorongan untuk bergaul setiap orang ingin bertemu dengan sesamanya. Manusia hanya menjadi menusia jika berada diantara manusia. Tidak ada seorangpun yang dapat hidup seorang diri lengkap dengan sifat hakekat kemanusiaannya di tempat yang terasing. Sebab seseorang hanya dapat mengembangkan sifat individualitasnya di dalam pergaulan sosial seseorang dapat mengembangkan kegemarannya, sikapnya, cita-citanya di dalam interaksi dengan sesamanya.
3.    Dimensi Kesusilaan
Kesusilaan adalah kepantasan dan kebaikan yang lebih tinggi. Manusia itu dikatakan sebagai makhluk susila. Drijarkoro mengartikan manusia susila sebagai manusia yang memiliki nilai-nilai, menghayati, dan melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam perbuatan. (Drijarkoro 1978 : 36 – 39) dalam buku (Pengantar Pendidikan Prof. Dr. Tirtaraharja dan Drs. S.L La Ulo 2005 : 21) Agar manusia dapat melakukan apa yang semestinya harus dilakukan, maka dia harus mengetahui, menyadari dan memahami nilai-nilai. Kemudian diikuti dengan kemauan atau kesanggupan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut.
4.    Dimensi Keberagamaan
Pada hakikatnya manusia adalah makhluq religius. Mereka percaya bahwa di luar alam yang dapat dijangkau oleh indranya ada kekuatan yang menguasai alam semesta ini. Maka dengan adanya agama yang diturunkan oleh tuhan manusia menganut agama tersebut.
Beragama merupakan kebutuhan manusia karena manusia adalah makhluq yang lemah sehingga memerlukan tempat bertopang. Manusia memerlukan agama demi keselamatan hidupnya. Manusia dapat menghayati agama melalui proses pendidikan agama. Disinilah tugas orang tua dan semua pendidik untuk melaksanakan pendidikan agama kepada anaknya atau anak didiknya.
2. Pengembangan Pengetahuan/Pemahaman, Nilai Dan Sikap, Serta Keterampilan Dalam Rangka Perkembangan Pribadi Utuh.
Dalam kurikulum kompetensi sebagai tujuan pembelajaran itu dideskripsikan secara eksplisit, sehingga dijadikan standart dalam pencapaian tujuan kurikulum. Baik guru maupun siswa perlu memahami kompetensi yang harus dicapai dalam proses pembelajaran. Pemahaman ini diperlukan dalam merencanakan strategi dan indicator keberhasilan. Ada beberapa aspek didalam kompetensi sebagai tujuan, antara lain:
Ø Pengetahuan (knowlegde) yaitu kemampuan dalam bidang kognitif
ØPemahaman (understanding) yaitu kedalaman pengetahuan yang dimiliki setiap individu
Ø Kemahiran (skill)
Ø Nilai (value) yaitu norma-norma untuk melaksanakan secara praktik tentang tugas yang dibebankan kepadanya
Ø Sikap (attitude) yaitu pandangan individu terhadap sesuatu
Ø Minat (interest) yaitu kecenderungan individu untuk melakukan suatu perbuatan.
Sesuai aspek diatas maka tampak bahwa kompetensi sebagai tujuan dalam kurikulum yang bersifat kompleks artinya kurikulum berdasarkan kompetensi bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman kecakapan, nilai, sikap dan minat siswa agar mereka dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran disertai tanggung jawab.
Dalam bidang keguruan, kompetensi mengajar dapat dikatakan merupakan kemampuan dasar yang mengimplikasikan apa yang seharusnya dilaksanakan guru dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Seorang guru, di samping senantiasa dituntut untuk mengembangkan pribadi dan profesinya secara terus menerus, juga dituntut mampu dan siap berperan secara professional dalam lingkungan sekolah dan masyarakat. Oleh karena itu, seorang guru harus mampu mengembangkan tiga aspek kompetensi bagi dirinya, yaitu:
kurikulum di disain untuk membantu iaiam memperolah pengetahuan, pen\ahaman/pengertian, nilai dan keterampilan yang diperlukan siswa untuk mempersiapkan dirinya “jenghadapi kehidupan di masyarakat kelak. Pada pembahasan terdahulu telah dikemukakan pencapaian huan/pemahaman dan pengertian (aspek kognitif), serta sikap dan setaijutnya kita akan bicarakan tentang pencapaian aspek keterampilan yang perlu mendapat perhatian guru dalam kegiatan belajar-mengajar yang dikelolanya. Pencapaian aspek keterampilan ini lebih banyak ditentukan siswa dalam aktivitas belajar secara langsung dan terprogram. Aspek ini tidak mungkin tercapai hanya dengan membaca buku teks atau mendengarkan guru semata-mata. Pencapaian aspek keterampilan ini hanya : dicapai dengan mengerahkan seluruh potensi yang ada pada siswa itu sendiri. Keterampilan ini bertalian dengan kemampuan untuk mewujudkan pengetahuan dan pengertiannya ke dalam perbuatan. Meliputi penggunaan dan aplikasi pendekatan yang rasional, sehingga dapat diperkenalkan kepada masyarakat Kemampuan ini memerlukan perkembangan pemikiran yang Kritis pada subjek didik.
b.Dampak jangka panjang keputusan dan tindakan guru (baik yang akan, sedang, maupun telah dilakukan) dengan mengacu kepada tujuan utuh pendidikan.
Guru memegang peranan penting dalam suatu sekolah, tentu saja membutuhkan iklim kerja yang kondusif agar dapat melakukan tugasnya sebaik mungkin. Iklim kerja yang kondusif akan akan menggairahkan guru untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengajar, pendidik dan pelatih di sekolah dengan semaksimal mungkin. Sebaliknya jika iklim kerja kurang kondusif maka akan dapat berpengaruh terhadap efektifitas pengambil keputusan. Iklim kerja yang kondusif tersebut dapat diwujudkan interaksi yang berlangsung baik antara kepala sekolah, guru, pegawai dan siswa di sekolah. Oleh karena itu efektifitas pengambil keputusan kepala sekolah yang baik akan dapat diwujudkan dengan adanya iklim kerja guru yang kondusif.
Di pihak lain, seseorang yang melakukan aktivitas dalam kehidupannya selalu didorong oleh keinginan yang kuat untuk berhasil dan tercapai tujuan. Namun kadangkala keberhasilan dan kegagalan tersebut dapat ditentukan oleh motivasi seseorang untuk melakukan aktivitasnya. Dalam hal itu, orang yang mempunyai motivasi yang tinggi akan mencapai tingkat keberhasilan yang sesuai dengan harapannya, sedangkan orang yang mempunyai motivasi yang rendah biasanya akan menghadapi kegagalan dan pekerjaannya. Motivasi kerja merupakan faktor psikologis yang ada dalam diri individu dalam bentuk dorongan, kemauan dan upaya untuk menggerakan dan megarahkan perilakunya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan dan dibebankan kepadanya.
7. Penyikapan Tugas Dan Refleksi Profesional
a. Penyikapan tugas guru berdasarkan pemahaman terhadap dimensi kemanusiaan dan pengembangan pengetahuan, nilai dan sikap serta keterampilan dalam perkembangan pribadi utuh, terutama menyangkut:
1. Kehati-hatian : penuh pertimbangan/perhitungan untuk kepentingan perkembangan peserta didik.
Sikap kehati-hatian ini bukan berarti memasung otonomi dan kreativitas guru, sehingga menjadikan guru ‘takut’ keliru dalam berbuat. Tetapi yang dimaksud kehati-hatian dalam konteks ini adalah kearifan, tidak “sembrono”, penuh pertimbangan (terhadap dampak), dan tidak gegabah dalam melakukan tindakan kependidikan, terutama dalam pencapaian tujuan pendidikan yang utuh.
Penyikapan guru terhadap tugas-tugas kependidikan (keguruan dan non keguruan) tersebut sangat diperlukan mengingat dalam pelaksanaan proses pembelajaran pada praktiknya cenderung bersifat transaksional dan situasional. Artinya tidak semua aspek kependidikan dapat direncanakan, dan yang terjadi dalam praktek tidak selalu sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya, terutama masalah suasana kelas (pengelolaan kelas). Oleh karenanya dalam situasi, kondisi, dan kesempatan yang berbeda, guru harus menerapkan kemampuannya secara berbeda pula sesuai dengan tujuan, materi, media yang tersedia,  karakteristik peserta didik, serta kondisi situasional. Jadi fleksibilitas dalam pelaksanaan program pembelajaran, kearifan dalam mengambil keputusan, serta kearifan dalam melakukan tindakan sangatlah diperlukan.
Banyak kasus peserta didik rendah motivasi belajarnya, bahkan pobia terhadap mata pelajaran tertentu, sangat benci dan trauma terhadap guru tertentu, stress dan depresi mental. Ini semua adalah dampak dari sikap ketidak hati-hatian guru, lebih mengedepankan emosi daripada hati, sehingga hilang kearifannya dalam bertindak. Di sinilah pentingnya sikap kehati-hatian dalam mengambil keputusan dan melakukan tindakan terutama terhadap peserta didik.
2. Kesabaran
Sikap sabar dapat dimiliki apabila guru telah memiliki stabilitas emosi (emotional stability) sebagai ciri kepribadian orang dewasa. Guru yang emosinya stabil tidak akan mudah marah dan tidak akan tergesa-gesa (ceroboh) dalam segala tindakannya. Banyak kejadian di sekolah yang mudah menyulut kemarahan guru. Tetapi, guru yang telah memiliki stabilitas emosi, ia akan tetap sabar dan arif dalam menghadapi kejadian-kejadian yang menjengkelkan tersebut.
Sikap sabar sangat erat hubungannya dengan sikap kehati-hatian. Dampaknya bagi guru akan memiliki sifat dan sikap mulia, antara lain: (a) asih ing murid (tertanam sifat kasih sayang kepada peserta didik); (b) telaten ing pamulange (tekun dan ulet dalam membelajarkan peserta didik); (c) lumuh ing pamrih (tulus ikhlas dan tidak bertendensi yang bukan-bukan dalam melaksanakan tugas); (d) tanggap ing sasmita (mengerti kepribadian anak, perbedaan individu setiap peserta didik, memahami situasi dan kondisi, sehingga dalam segala tindakannya tidak emosional); (e) sepen ing panggrayangan (tidak menimbulkan prasangka yang bukan–bukan dalam segala tindakannya; misalnya, setiap peserta didik bertanya guru marah-marah, maka peserta didik patut berprasangka bahwa guru tidak pecus menjawabnya sehingga untuk menutupi ketidakpecusannya dengan gaya marah-marah); (f) jatmika ing solah (simpatik karena segala tindakannya penuh kearifan); (g) antepan ing bebudene (santun dalam bertingkah laku, tidak mudah marah dan tidak mudah merasa tersinggung) (Asmuni Syukir, 1985:17-18).
Segala sikap dan sifat yang berhubungan dengan sikap kesabaran guru tersebut sangat berpengaruh terhadap pembentukan kepribadian peserta didik sebagaimana yang diharapkan dalam tujuan pendidikan.
3. Disiplin
Dalam konteks ini yang dimaksud kedisiplinan adalah sikap yang menunjukkan kesetiaan dan ketaatan terhadap peraturan atau norma-norma yang berlaku. Pengertian ini identik dengan asal kata disiplin yakni kata “disciplus” yang berarti pengikut yang setia. Guru harus bersikap disiplin dalam menjalankan tugas-tugasnya, tetapi bukan disiplin dalam pengertian disiplin kolot (kuno) yang mengartika disiplin sebagai taat kepada ketentuan atas dasar paksaan atau otoritas dari luar, disiplin yang bersifat lahiriyah, atau disiplin yang otomatis.
Guru harus bersikap disiplin dalam pengertian modern, yaitu ketaatan pada peraturan atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab, sehingga orang akan melaksanakan peraturan bukan karena adanya pengawasan dari luar, tetapi karena adanya kontrol dari dalam dirinya sendiri. Inilah yang disebut self-control atau self-discipline. Kedisiplina guru dalam menjalan tugas sangat diperlukan sebagai sikap keteladanan dan contoh bagi peserta didiknya. Guru tidak layak memberikan perintah disiplin terhadap peserta didiknya apabila dirinya sendiri belum dapat berbuat disiplin. Disinilah letak keterkaitannya dengan upaya pencapaian tujuan pendidikan.
4. Kreativitas
Dalam konteks ini kreativitas dimaknai sebagai suatu proses yang memanifestasikan diri dalam kelancaran, kelenturan, dan keaslian dalam pemikiran. Kelancaran dalam arti kata mampu memberikan banyak gagasan dalam waktu yang terbatas. Kelenturan mampu melihat berbagai kemungkinan penggunaan sesuatu benda, berbagai macam sudut pandang dari suatu masalah. Keaslian mampu memberikan jawaban yang tak terduga, tak terpikirkan oleh orang lain. (Munandar, 1988, dalam Tim Dosen IKIP Surabaya, 1994:15).
Guru Profesional harus memiliki kreativitas, karena dunia kependidikan  mengharuskan adanya inovasi dan improvisasi sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi, di samping sifat ‘pekerjaan’ guru yang situasional dan transaksional. Di sisi lain kreativitas sangat bermanfaat untuk mengusir rutinitas yang sangat menjenuhkan, memudahkan pemecahan masalah, baik yang menyakut profesional problem maupun personal problem. Guru yang penuh kreativitas akan bisa menyenangi tugas-tugasnya, dan mempunyai motivasi kerja yang tinggi. Dampaknya, motivasi belajar siswa tinggi, karena dalam proses pembelajaran sarat akan variasi, inovasi dan improvisasi.
5. Kerendahatian
Guru profesional harus memiliki sifat dan sikap rendah hati, karena guru bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan perkembangan anak. Guru yang bersikap rendah hati (tawadhu’), adalah guru yang tidak sombong dan tidak membangga-banggakan dirinya, serta mengakui dan menghargai eksistensi orang lain, termasuk terhadap peserta didiknya. Sikap guru yang demikian sangat berpengaruh terhadap peserta didik yang ingin mengaktualisasikan diri untuk menemukan jati dirinya. Sebab segala pengaruh, terutama dari guru yang menjadi tokoh acuannya, bisa diterima dan diolahnya secara pribadi sesuai dengan individualitasnya masing-masing, yang kemudian  menjadi bagian dari dirinya sendiri.
b. Analisis Penyikapan Guru Terhadap Tugas-Tugas di Sekolah Dewasa Ini
1. Gamabaran sikap guru yang terwujud di sekolah
1. Efektif
Pembelajaran dikatakan  efektif apabila  mampu memberikan pengalaman baru, dan membentuk kompetensi peserta didik  serta mengantarkan mereka ke tujuan yang ingin dicapai secara  optimal. Pembelajaran efektif hanya akan terjadi apabila diampu oleh guru efektif. Guru efektif selalu melibatkan siswa  secara aktif dalam proses pembelajarannya. Siswa dipersilakan mengunyah-unyah materi pelajaran hingga lumat melalui berbagai kegiatan praktikum, diskusi, tanya jawab , debat terarah dan lain-lain untuk menuju  pemahaman materi  di bawah kendali guru efektif. Oleh karenanya guru efektif dituntut selalu memperbaiki  kinerjanya , misalnya melalui penelitian tindakan kelas ( PTK ) atau pun melalui kajian mendalam tentang  proses pembelajaran ( lesson study ). ( E. Mulyasa : 2006 ).
Di dalam pelaksanaan pembelajaran kesehariannya, guru tak dapat melepaskan dengan  pertanyaan-pertanyaan. Pertanyaan yang diberikan kepada siswa hendaknya tidak hanya tentang apa, siapa dan di mana akan tetapi  lebih banyak menekankan pada pertanyaan mengapa atau bagaimana. Oleh karena itu mengemukakan  permasalahan  ( problem ) kepada siswa jauh lebih berbobot daripada pemberian informasi melulu. Siswa hendaknya diajak  memecahkan permasalahan, berpikir kritis, dan membangun  semangat untuk  memiliki keingintahuan  yang tinggi.
2. Edukatif
  Edukatif  merupakan peran  utama dan  terutama   khususnya untuk peserta didik  pada jenjang  pendidikan dasar ( SD dan SMP ). Peran ini lebih tampak sebagai  teladan bagi peserta didik, sebagai role model, memberikan  contoh dalam hal sikap dan perilaku  dan membentuk kepribadian peserta didik. 
Di dalam perannya sebagai  edukator, guru diharapkan memenuhi perannya    sebagai : a)  pengembang  kepribadian  peserta  didik,  b)  pembimbing  peserta didik,  c)  pembina budi pekerti peserta didik dan   d)  pemberi pengarahan kepada peserta didik. Dengan kata lain guru hendaknya membantu peserta didik yang sedang berkembang  untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya , membentuk kompetensi, dan memahami materi  standar yang  dipelajari. Di dalam pembelajaran , guru harus berpacu memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik  agar  dapat mengembangkan potensinya secara optimal. ( Suparlan : 2005 ).
3. Evaluatif
Evaluasi atau penilaian  merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan serta vsrisbel lain  yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap penilaian. Tak ada proses pembelajaran tanpa penilaian . Mengapa ? Karena penilaian merupakan proses menetapkan kualitas hasil belajar atau proses untuk menentukan tingkat pencapaian  tujuan pembelajaran (E. Mulyasa : 2005).
Mengingat penilaian itu harus dilaksanakan  dengan prinsip-prinsip dan teknik  yang sesuai , maka guru perlu  memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memadai. Selama menilai peserta didik, guru hendaknya secara menyadari  kesalahan dan kekurangannya melalui refleksi balikan dari peserta didik. Hal ini untuk memperbaiki langkah-langkah  yang lebih berkualitas. Guru yang mau menilai  kemampuan kognitif, perilaku dan keterampilan secara terpadu  pada peserta didiknya adalah guru yang bertanggung jawab.  Selain menilai hasil belajar peserta didik , guru harus mau menilai dirinya sendiri  secara objektif . Guru yang demikian inilah merupakan guru yang benar-benar evaluatif.

4. Energik
 Energi adalah tenaga. Energik berarti tenaganya digunakan secara maksimal.  Guru yang energik adalah guru yang melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh dalam hal pikiran, tenaga, waktu dan konsentrasinya.  Guru energik selalu mengabdikan segenap kemampuannya secara totalitas demi peningkatan kualitas pendidikan pada umumnya dan peningkatan kualitas peserta didik khususnya. Ia selalu energik dalam mengembangkan  berbagai metode pembelajarannya, menerapkan berbagai strategi, meningkatkan penguasaan  materi ajar, merancang  pengadaan media pembelajaran yang sesuai, hemat dalam memenejemen waktu, selalu berusaha menerapkan pembelajaran dengan konsep PAKEM (produktif, aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan) dan mampu menmggugah semangat  dan ide-ide  baru  peserta didiknya.
5. Emansipatif
Emansipasi adalah pembebasan kaum budak menjadi kaum yang merdeka. Dengan kata lain emansipasi adalah persamaan hak. Sebagai kaum pendidik, guru seharusnya menyadari bahwa di dalam tugasnya terkandung unsur keadilan, penggugah semangat peserta didik dan  penerang dalam kegelapan  generasi masa depan. Dengan modal memahami potensi peserta didik, menghormati setiap insan, guru hendaknya menyadari bahwa kebanyakan manusia  merupakan budak stagnasi kebudayaan  (E. Mulyasa : 2005).
2. Dampak sikap guru tersebut pada peserta didik
Perilaku mengajar guru yang diwujudkan  dalam “interaksi pengajaran” menimbulkan “ perilaku belajar  “ siswa. Yang pada gilirannya  akan menghasilkan “hasil “ para siswa. Dalam konteks ini terjadi keterkaitan  timbal balik antara  “ perilaku mengajar”, “ interaksi pengajaran “. “ perilaku  belajar”, dan “ hasil belajar. “. Kualitas hasil belajar sebagai indikator  kualitas pendidikan  ditentukan oleh kualitas “perilaku belajar” siswa  yang terwujud melalui  proses  “interaksi  pengajaran” yang dikreasikan  oleh “ perilaku  mengajar “ dari  guru. Dengan demikian dapat dikatakan  bahwa keefektivan  pendidikan diawali dengan kualitas “ perilaku mengajar “ dari  para  guru.
Kualitas perilaku mengajar dari guru ditentukan dan dipengaruhi oleh berbagai faktor baik internal maupun eksternal, seperti tingkat pendidikan, penguasaan subjek, pengalaman, kualitas kepribadian, kualitas kehidupan, sikap dan ahaan diharapkan dapat mengubah pola pikiran  ketergantungan kepada instansi  formal menuju kemandirian yang lebih kreatif untuk menciptakan  lapangan kerja.pandangan lingkungan masyarakat, dan lain sebagainya. Dengan kata lain kualitas perilaku guru dalam menyiasati segenap tugas profesinya menjadi kunci keberhasilan pendidikan. Kualitas perilaku guru  itulah mengantarkan  guru tersebut dikategorikan sebagai “guru berkualitas”. Guru berkualitas  biasanya  menjadi idola masyarakat terlebih khusus peserta didiknya
3. Upaya pengembangan sikap guru terhadap tugas-tugasnya
Seseorang yang memiliki pengetahuan yang banyak cenderung akan menampilkan tindakan yang berbeda dengan orang yang memiliki pengetahuan kurang”. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”.
Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Sejalan dengan itu Finch & Crunkilton (1979:222), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Sofo (1999:123) mengemukakan “A competency is composed of skill, knowledge, and attitude, but in particular the consistent applications of those skill, knowledge, and attitude to the standard of performance required in employment”. Dengan kata lain kompetensi tidak hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut dalam pekerjaan. Sedangkan menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum.
8. Penyikapan Tugas Dan Refleksi Profesional
a. Persepsi terhadap tugas-tugas keguruan
1. Pelaksanaan Pembelajaran
Pembelajaran yang efektif terwujud dalam perubahan perilaku peserta didik baik sebagai dampak instruksional maupun dampak pengiring. Proses pembelajaran berlangsung dalam suatu adegan yang perlu ditata dan dikelola menjadi suatu lingkungan atau kondisi belajar yang kondusif.
2. Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi adalah proses memperoleh informasi untuk membentuk judgment dalam pengambilan keputusan.  Pemilihan teknik yang digunakan didasarkan atas jenis informasi yang harus diungkap sehingga dalam suatu evaluasi bisa digunakan berbagai teknik sekaligus. Pengolahan hasil pengukuran atas hasil belajar dimaksudkan untuk mengevaluasi proses dan hasil belajar
b. Refleksi terhadap hubungan antara guru dan peserta didik
Dalam kultur Indonesia, hubungan guru dengan siswa sesungguhnya tidak hanya terjadi pada saat sedang melaksanakan tugas atau selama berlangsungnya pemberian pelayanan pendidikan. Meski seorang guru sedang dalam keadaan tidak menjalankan tugas, atau sudah lama meninggalkan tugas (purna bhakti), hubungan dengan siswanya (mantan siswa) relatif masih terjaga. Bahkan di kalangan masyarakat tertentu masih terbangun “sikap patuh pada guru” (dalam bahasa psikologi, guru hadir sebagai “reference group”). Meski secara formal,  tidak lagi  menjalankan tugas-tugas keguruannya, tetapi hubungan batiniah antara guru dengan siswanya masih relatif kuat, dan sang siswa pun tetap berusaha menjalankan segala sesuatu yang diajarkan gurunya.
Dalam keseharian kita melihat kecenderungan seorang guru ketika bertemu dengan  siswanya yang sudah sekian lama tidak bertemu. Pada umumnya, sang guru akan tetap menampilkan sikap dan perilaku keguruannya, meski dalam wujud yang berbeda dengan semasa masih  dalam asuhannya. Dukungan dan kasih sayang akan dia tunjukkan.  Aneka nasihat, petatah-petitih akan meluncur dari mulutnya.
Begitu juga dengan sang siswa, sekalipun dia sudah meraih kesuksesan hidup yang jauh melampaui dari gurunya, baik dalam jabatan, kekayaan atau ilmu pengetahuan, dalam hati kecilnya akan terselip rasa hormat, yang diekspresikan dalam berbagai bentuk, misalnya: senyuman, sapaan, cium tangan, menganggukkan kepala, hingga memberi kado tertentu yang sudah pasti bukan dihitung dari nilai uangnya. Inilah salah satu kebahagian seorang guru, ketika masih bisa sempat menyaksikan putera-puteri didiknya meraih kesuksesan hidup. Rasa hormat dari para  siswanya itu bukan muncul secara otomatis tetapi justru terbangun dari sikap dan perilaku profesional yang ditampilkan sang guru ketika masih bertugas memberikan pelayanan pendidikan kepada putera-puteri didiknya
c. Refleksi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengajaran
Dalam proses pelaksanaannya yaitu dalam proses belajar-mengajar, maka guru sebagai tenaga pengajar dan sekali gus pendidik memegang peranan yang penting di dalam mencapai tujuan itu. Guru sebagai tenaga pengajar dan pendidik harus memiliki kemampuan professional. Kemampuan professional yang harus dimiliki oleh guru antara lain kemampuan di dalam mengelola proses belajar mengajar dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang ilmu yang diajarkan. Kemampuan tersebut dapat diperinci sebagai berikut :

1. Guru harus mampu menyusun program pengajaran
2. Guru harus menguasai bidang studi yang diajarkan
3. Guru harus mampu memilih dan menggunakan metode mengajar
4. Guru harus mampu memilih dan menggunakan media
5. Guru harus mampu mengelola interaksi belajar mengajar
6. Guru harus mampu mengelola kelas
7. Guru harus mampu mengevaluasi
8. Guru harus mampu membimbing siswa
9. Guru harus mampu mengelola administrasi
10. Guru harus mampu melakukan penelitian untuk kepentingan pengajaran.

d. Refleksi terhadap tugas-tugas keguruan lainnya
Manajemen kelas
Proses pembelajaran berlangsung di dalam kelas perlu ditata dan dikelola menjadi lingkungan untuk kondisi belajar yang kondusif. Penataan lingkungan fisik merupakan unsur penting dalam manajemen kelas untuk mengembangkan dan memelihara lingkungan belajar yang efektif karena memberikan pengaruh kepada perilaku guru dan peserta didik.Lingkungan belajar dikembangkan dan dipelihara dengan memperhatikan faktor keragaman dan perkembangan peserta didik.
e. Kesiapan diri menjalankan tugas-tugas keguruan
kesiapan diri dalam menjalankan tugas keguruan merupakan suatu sikap dimana seorang calon guru mempersiapkan dirinya dan membekalinya dengan ilmu-ilmu yang berhubungan dengan bidang keguruan  maupun bidang keahliannya. Ia harus siap dalam kondisi apapun jika dibutuhakan.
f. Pengembangan diri untuk menjalankan tugas keguruan secara kreatif dan dinamik
Pengembangan profesiolnal dan kompetensi guru, bisa dilakukan melalui cara informal lainnya, seperti “melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah” (Saud, 2009 : 104). Dalam ruang lingkup yang lebih luas lagi, pengembangan profesionalisme dan kompetensi guru, dapat dikembangkan melalui berbagai alternatif seperti yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, sebagai berikut:
1. Program pemberdayaan MGMP (Musyawarah Guru Mata        Pelajaran)
2.  Simposium guru
3.  Program pelatihan tradisional lainnya
4. Membaca dan menulis jurnal atau karya ilmiah
5.  Berpartisipasi dalam pertemuan ilmiah
6. Melakukan penelitian (khususnya Penelitian Tindakan Kelas)
7. Magang





B. KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
1. Pengertian Profesi
·     Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan)
·     Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya)
·     Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian)
·      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
·      Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar)
·      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
·      Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
·      Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
·      Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibanding dengan jabatan lainnya).
Kalau kita pakai acuan ini maka jabatan, pedagang, penyanyi, penari, serta tukang koran yang disebut pada bagian ini jelas bukan profesi.

a. Pengertian Profesi secara umum
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
b. Konsep Profesionalisme guru
Profesi Keguruan, Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk mem bedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi Dua pendekatan untuk mejelaskan pengertian profesi.
c. Syarat-Syarat Menjadi Guru Profesional
Menjadi seorang guru bukanlah pekerjaan yang gampang, seperti yang dibayangkan sebagian orang, dengan bermodal penguasaan materi dan menyampaikan nya kepada siswa sudah cukup, hal ini belumlah dapat dikategorikan guru yang memiliki pekerjaan profesional, karena guru yang profesional mereka harus memiliki berbagai keterampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya, menjaga kode etik guru, dan lain sebagainya.
Seorang guru profesional, dia memiliki keahlian, keterampilan dan kemampuan sebagimana filosofi Ki Hajar Dewantara: “Tut wuri handayani, ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karsa” tidak cukup dengan menguasai materi pembelajaran akan tetapi mengayomi murid, menjadi contoh atau teladan bagi murid serta selaku mendorong murid untuk lebih baik dan maju. Grui profesional selalu mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan dan mendalami keahliannya, kemudian guru profesional rajin membaca literatur-literatur dengan tidak merasa rugi membeli buku-buku yang berkaitan dengan pengetahuan yng digelutinya.
 guru professional harus memiliki persyaratan, yang meliputi;
1. Memiliki bakat sebagai guru
2. Memiliki keahlian sebagai guru
3. Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi
4. Memiliki mental yang sehat
5. Berbadan sehat
6. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas
7. Guru adalah manusia berjiwa Pancasila
8. guru adalah seorang warga negara yang baik
       c. Guru Profesional sebagai komunikator dan Fasilitator
Dilihat dari peran guru di dalam kelas, mereka berperan sebagai seorang komunikator, mengkomunikasikan materi pelajaran dalam bentuk verbal dan non verbal. Pesan yang akan disampaikan kepada komunikan berupa buku teks, catatan, lisan, cerita, dan lain sebagainya, pesan itu telah dikemas, sedemikian rupa sehingga mudah dipahami, dimengerti, dipelajari, dicerna, dan diaplikasikan para siswa.
Pesan dalam bentuk verbal tersebut dirancangkan untuk disajikan dalam beberapa kali pertemuan dan diterapkan sesuai dengan standar kompetensi, kompetensi dasar, indicator, media dan dalam alokasi waktu yang sesuai dengan beban dan muatan materi.
Komunikasi materi pelajaran tidak terbatas dalam kelas semata tetapi dirancangkan untuk luar kelas, berupa tugas yang terkontrol dan terukur, baik materi teoritis dan praktis, sehingga materi pelajaran yang disajikan lebih komunikator.
Di dalam kelas guru menjelaskan siswa bertanya, menyimak sebaliknya guru mendapat informasi dari siswa-siswanya dan menjawab pertanyaan siswa serta mencari solusi bersama-sama, kedua belah pihak (komunikator, komunikan) aktif, dan peran yang lebih dominan terletak pada siswa atau siswa yang lebih aktif. Pada akhir dari penyajian materi, guru melakukan evaluasi untuk mengukur kemampuan siswa terhadap materi yang telah dikomunikasikan.
Komunikasi pembelajaran dan komunikasi umum memiliki perbedaan dalam aspek tujuan; komunikasi pembelajaran mempunyai tujuan lebih spesifik atau khusus. Kekhususan inilah yang dalam proses komunikasi melahirkan istilah-istilah khusus seperti; penerangan, propaganda, indoktrinisasi, agisasi dan pendidikan. Komunikasi umum tujuan bersifat umum dan tidak terukur.
Guru sebagai fasilitator memiliki peran memfasilitasi siswa-siswa untuk belajar secara maksimal dengan mempergunakan berbagai strategi, metode, media, dan sumber belajar. Dalam proses pembelajaran siswa sebagai titik sentral belajar, siswa yang lebih aktif, mencari dan memecah permasalahan belajar dan guru membantu kesulitan siswa-siswa yang mendapat kendala, kesulitan dalam memahami dan memecahkan permasalahan.
e. Perbedaan Profesi, Professional, Profesionalisme dan Profesionaliti.
·   Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties) dari para anggotanya. Suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih/disiplin untuk itu.
·   Professional menunjuk pada dua hal. Pertama, oarng yang menyandang suatu profesi, misalnya “ Dia seorang professional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian yang kedua ini biasa dikontraskan dengan “non profesional” atau “amatir”.
·   Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan mengembangkan strategi yang digunakan sesuai dengan profesinya.
·   Profesionaliti mengacu pada sikap para anggota terhadap profesinya serta derajat pengetahuannya dan keahlian yang mereka miliki.
2. Ciri-Ciri Profesi dan Kode Etik Keguruan.
a. Ciri-Ciri Profesi Keguruan
1. Ciri-Ciri Profesi Pada Umumnya:
a. Memiliki landasan pengetahuan yang kuat.
b. Harus berdasarkan kompetensi individual bukan atas dasar KKN
c. Memiliki sistem seleksi dan sertifikasi
d. Ada kerjasama dan kompetensi yang sehat antar sejawat.
e.  Adanya kesadaran profesional yang tinggi
f. Memiliki prinsip-prinsip etik yang berupa kode etik
h. Memiliki sistem sanksi profesi
i. Adanya militasi individual dan
j. Memiliki organisasi profesi.
2. Aplikasi Ciri-Ciri Profesi Terhadap Pekerjaan Keguruan
a. Contoh kepada pemimpin (kepala sekolah)
Dalam sebuah sekolah seorang kepala sekolah memiliki beberapa program kerja yang melibatkan guru-guru sekolah tersebut. Isi proker itu adalah mendidik anak supaya mahir dalam ilmu IPTEK dan dibarengi dengan kecakapan IPTEK. Maka ketika seorang guru memiliki sikap profesional terhadap pemimpinya, ia harus mampu membantu dalam menjalankan program kerja kepala sekolah dan akan memberikan saran-saran dan kritikan yang membangun sehingga akan tercapainya tujuan dari kepala sekolah yang ingin membangun untuk menjadi lebih baik

b. Contoh kepada pemimpin (ketua organisasi)
Organisasi disini adalah organisasi PGRI yang merupakan wadah perkumpulan guru seleruh indonesia. Dalam organisasi yang memiliki seorang pemimpin yang menginginkan seluruh anggotanya mampu mencerdaskan bangsa. Seorang guru yang memiliki sikap profesional terhadap pemimpin maka ia akan merasa tertuntut untuk memenuhi perintah pemimpinnya, dengan memulai dengan totalitas dengan profesinya sebagai seorang guru yang profesional dalam menyampaikan pelajaran demi tercapainya perintah pemimpin tersebut.

c. Contoh kepada pemimpin (pemerintah)
Dalam hal ini pemimpin yang dimaksud adalah pemimpin pusat atau Departemen pendidikan yang di ketuai oleh Mendiknas. Masalah yang sekarang berkembang adalah mengenai UN yang ditetapkan menuai banyak kritikan dari banyak kalangan guru, seharusnya sebagai guru yang memiliki sikap profesional terhadap pemimpin guru dituntut untuk menjalankan UN sebagaimana mestinya bukan dengan mencoreng nama baik pendidikan Indonesia dengan membuat contekan untuk peserta didiknya.

3. Kode Etik Profesional Keguruan
1. Pengertian Kode Etik
Menurut UU nomor 8 tahun 1974 tentang pokok kepegawaian kode etik adalah pedoman sikap dan tingkah laku dan perbuatan di dalam dan diuar kedinasan. Dalam kongres PGRI XIII, Menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
2. Tujuan dan Fungsi Kode Etik
Secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979) :
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4. Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
3. Kode Etik Keguruan Yang Menyangkut Hubungan :
a. Guru dengan Siswa
1.Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
2.Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
3.Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
4.Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
5.Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
6.Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
7.Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
8.Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
9.Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
10.     Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama

b. Guru dengan Sejawat
1.Guru menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya.
2.Guru senantiasa berusaha bagi peningkatan persatuan diantara sesama pengabdi pendidikan.
3.Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap ucapan, dan tindakan yag merugikan organisasi.
4.Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
5.Guru senantiasa saling bertukar informasi pendapat, saling menasehati dan bantu-membantu satu sama lainnya, baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam menunaikan tugas profesinya.
Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara keseluruhan maupun secara pribadi

c. Guru dengan Kepala Sekolah
1. Guru wajib melaksanakan perintah dan kebijaksanaan atasanya.
2. Guru wajib menghormati hierarki jabatan.
3. Guru wajib menyimpan rahasia jabatan.
4.Setiap saran dan kritik kepada atasan harus diberikan melalui prosedur dan forum yang semestinya. Jalinan hubungan antara guru dan atasan hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama.
d. Guru dengan Tugasnya
1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
2. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
3. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
5.Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
6. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
7. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
8. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
e. Guru dengan Orang Tua Siswa
1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
2. Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
5. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
6. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
7. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
f. Guru dengan Masyarakat
1. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
2.Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
4. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
6. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
7. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
8. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
4. Keadaan Penerapan Kode Etik Keguruan Dewasa Ini
a. Keadaan yang ditemui
Undang-undang Rep. Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga kependidikan. Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan tenaga kependidikan begitu penting dalam rangka upaya memajukan pendidikan secara keseluruhan. Bagi profesi kependidikan, UU tentang SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam undang-undang ini profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahkan pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi keberadaannya.
   Gagasan yang mendasar yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebih pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai, diakui, dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.

b. Permasalahan yang ada
Beberapa permasalah yang di jumpai dalam penerapan kode etik keguruan dewasa ini adalah :
1. Kurangnya kesadaran guru-guru kita akan Kedudukannya sebagai warga negara    yang memiliki keteladanan disertai wawasan nusantara dan ketahanan nasional yang tangguh, jiwa patriotisme, kesetiakawanan sosial serta berdisiplin dan jujur.
2. Kurangnya kesadaran guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, dan sebagian guru memilih profesi sebagai seorang guru bukan karena panggilan jiwa dan hati nurani mereka sehingga dalam mengajar juga akan asal-asalan.
3. Kesadaran untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuan mereka masih sangat kurang, adapun yang berniat untuk memperbaikinya biasanya tekendala lagi dengan masalah biaya, waktu dan tenaga
4. Kebanyakan guru kondisi ekonominya dibawah rata-rata sehingga harus mencari pekerjaan lain atau sampingan untuk memenuhi tuntutan ekonomi tersebut.

c. pembinaan profesi guru
1.Pembinaan profesi selama Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaiman guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
                        Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap professional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat di berikan dengan membarikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang memberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.

2. Pembinaan profesi Selama dalam Jabatan
       Pembinaan sikap professional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap professional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media masa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap professional keguruan.           

5. Pengembangan Profesi Keguruan
a. Pengertian
Pengembangan profesi keguruan merupakan hal mendasar dalam proses pendidikan. Saat ini guru dianggap sebuah profesi yang sejajar dengan profesi yang lain, sehingga seorang guru dituntut bersikap profesional dalam melaksanakan tugasnya. Guru yang profesional adalah “guru yang mempunyai sejumlah kompetensi yang dapat menunjang tugasnya yang meliputi kompetensi pendagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial maupun kompetensi pribadi”.

b. konsep dasar profesi
Profesi menunjukkan pada dua hal. Pertama adalah penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya. Kedua menunjukkan pada orangnya. Profesiisasi menunjukkan pada derajat penampilan seseorang sebagai profesi atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi. Ada yang profesinya tinggi, sedang dan rendah. Profesi juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Ada tiga pilar pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Pengetahuan adalah segala fenomena yang diketahui yang disistematisasikan sehingga memiliki daya prediksi, daya kontrol, dan daya aplikasi tertentu. Pada tingkat yang lebih tinggi, pengetahuan bermakna kapasitas kognitif yang dimiliki oleh seseorang melalui proses belajar. Keahlian bermakna penguasaan substansi keilmuwan yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak. Keahlian juga bermakna kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran lainnya. Persiapan akademik mengandung makna bahwa untuk mencapai derajat profesi atau memasuki jenis profesi tertentu diperlukan persyaratan pendidikan khusus, berupa pendidikan prajabatan yang dilaksanakan pada lembaga pendidikan formal, khususnya jenjang perguruan tinggi

c. Kompetensi guru
 1.  Kompetensi pedagogik
Kompetensi ini terdiri dari lima subkompetensi, yaitu
·         memahami peserta didik secara mendalam,
·         merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran,
·         melaksanakan pembelajaran,
·         merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan,
·          mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
2.      Kompetensi kepribadian.
 Kompetensi ini terdiri dari lima subkompetensi, yaitu
·            Kepribadian yang mantap dan stabil,
·            Dewasa,
·            Arif,
·            Berwibawa,
·            Dan berakhlak mulia.
3.      Kompetensi sosial.
Kompetensi ini memiliki tiga subranah.
·         Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik.
·         Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
·         Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua /wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4.      Kompetensi profesional.
Kompetensi ini terdiri dari dua ranah subkompetensi.
·         Subkompetensi menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial : memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep – konsep keilmuan dalam kehidupan sehari – hari.
·         Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah – langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

d. Pengembangan profesi keguruan
Pengembangan profesi tidaklah dengan jelas dibatasi. Suatu profesi digambarkan sebagai dasar pengetahuan sistematis dan pengetahuan ilmiah. Pengembangan ketrampilan profesi telah dirancang luas melalui program-program pendidikan lebih tinggi dengan berbagai bentuk pengembangan. Guru adalah tenaga profesi yang melaksanakan proses pembelajaran. Jika guru dapat menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama, baik kepala sekolah, guru, siswa, dan staf, berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan maka akan tercipta lingkungan kerja yang nyaman. Sebagai jabatan profesi, guru harus meningkatkan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan secara terus-menerus. Di samping guru harus menjawab tantangan perkembangan masyarakat, jabatan guru harus selalu dikembangkan.
Usaha meningkatkan kualitas guru ditingkat yang paling nyata berada di sekolah. Setiap sekolah seharusnya mengadakan in service training. In service training tidak hanya pada wilayah prinsip-prinsip pendidikan (pengajaran), melainkan juga pada wilayah teknis pragmatis dan aktivitas pengajaran sehari-hari. Itu artinya, dalam hal ini adalah guru dituntut untuk selalu membaca, dan belajar, serta memburu ilmu-ilmu pendidikan yang setiap saat berkembang untuk kemudian diterapkan dalam pelaksanaan pengajaran sehari-hari.
Pengembangan profesi adalah dasar dari praktek profesi guru untuk memastikan bahwa para siswa bermanfaat secara dinamis dan berorientasi pada pengalaman profesi masa depan. Dukungan pengembangan profesi guru yang berkelanjutan adalah terpusat pada kualitas sekolah dan mempromosikan profesi serta pemberian penghargaan dalam lingkungan mengajar. Kedua bentuk pengembangan profesi berperan penting dalam meningkatkan kapasitas organisasi sekolah dalam meningkatkan kualitas guru. Studi penemuan pada pengembangan profesi dan peningkatan guru secara individu menyatakan bahwa sebuah sistem memusat dalam meningkatkan kualitas guru secara individu melalui pengembangan profesi akan meningkatkan mutu organisasi sekolah untuk meningkatkan kualitas lulusan siswa.
Pengembangan profesi adalah usaha profesi yaitu setiap kegiatan yang dimaksudkan untuk meningkatkan profesi mengajar dan mendidik. Usaha mengembangkan profesi ini bisa timbul dari dua segi, yaitu dari segi eksternal, yaitu pimpinan yang mendorong guru untuk mengikuti penataran atau kegiatan akademik yang memberikan kesempatan guru untuk belajar lagi, sedangkan dari segi internal, guru dapat berusaha belajar sendiri untuk dapat berkembang dalam jabatannya. Dalam kaitan dengan usaha profesiisasi jabatan guru ini perlu dikembangkan usaha pemeliharaan dan perawatan profesi guru. Dengan demikian guru akan lebih efektif dan efisien dalam melakukan tugas profesi. Pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar mengajar dan profesi tenaga kependidikan lainnya.
e. pengembangan diri
Pengembangan diri sangatlah penting, karena dengan mengembangkan diri kita, akan dapat dikenali potensi diri, motivasi diri sehingga dapat meraih kesuksesan baik fisik, intelektual, emosi, sosial, dan spiritual. Dengan mengembangkan diri, kita dapat juga menyebutkan konsep diri, ketika ditanya siapa diri kita? Konsep diri bukanlah konsep tunggal, misalnya, Ani adalah perempuan, saya seorang guru, saya seorang suami, dan lain-lain. Konsep diri adalah konsep jamak yang mencerminkan keseluruhan aspirasi, keinginan dan harapan. Misalnya, “saya adalah seorang guru, juga seorang istri, yang mempunyai dua orang anak, saya ingin bekerja untuk mengembangkan kemampuan intelektual saya, dan saya akan tetap bekerja dan membangun keluarga di tengah kesibukan saya, dan tetap berusaha mencurahkan perhatian pada anak-anak saya”.
Pengembangan diri harus dimulai sekarang juga, jangan ditunda lagi karena kalau tidak pernah dicoba untuk memulai maka kita tidak akan pernah tahu potensi kita, tidak mengenali potensi kita atau bahkan tidak memahami diri kita sendiri. kita harus mengembangkan diri kita karena semua potensi yang ada di diri kita akan dapat menunjang kesuksesan. Mengembangkan diri bisa dilakukan dimana sajadan  kapan saja. Setiap orang harus mengembangkan dirinya.

f. pengembangan kelembagaan
proses rekruitmen guru baru harus dilaksanakan secara jujur dan transparan, dan dengan menggunakan standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Standar kualifikasi tersebut tidak dapat ditawar-tawar. Sementara itu, untuk para pendidik yang sudah berpengalaman perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti penataran yang dilaksanakan oleh lembaga inservice training yang juga sudah terakreditasi. Selain itu, mereka juga disyaratkan untuk mengikuti pendidikan profesi yang dapat dilaksanakan oleh lembaga tenaga kependidikan (LPTK) yang juga harus terakreditasi.
g. Pengembangan keterampilan guru
Keterampilan guru dapat dikembangkan melalui Keterampilan dasar mengajar  (teaching skills) adalah kemampuan atau keterampilan yang bersifat khusus (most specific instructional behaviors) yang harus dimiliki oleh guru, dosen, instruktur atau widyaiswara agar dapat melaksanakan tugas mengajar secara efektif, efisien dan profesional (As. Gilcman,1991). Dengan demikian keterampilan dasar mengajar berkenaan dengan beberapa keterampilan atau kemampuan yang bersifat mendasar dan harus dikuasai oleh tenaga pengajar dalam melaksanakan tugas mengajarnya.
Keterampilan dasar mengajar termasuk kedalam aspek no 2 yaitu cara membelajarkan siswa. Keterampilan dasar mengajar mutlak harus dimiliki dan dikuasai oleh tenaga pengajar, karena dengan keterampilan dasar mengajar memberikan pengertian lebih dalam mengajar. Mengajar bukan hanya sekedar proses menyampaikan materi saja, tetapi menyangkut aspek yang lebih luas seperti pembinaan sikap, emosional, karakter, kebiasaan dan nilai-nilai.

6. Sikap Profesionalisme Keguruan
a. pengertian
Guru sebagai professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas. Walaupun segala prilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus prilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya.

b. Sasaran sikap professional
Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya, yakni sikap professional keguruan terhadap: Sikap terhadap organisasi profesi, sikap terhadap teman sejawat,  sikap terhadap anak didik, sikap terhadap pemimpin, sikap terhadap pekerjaan

c. Sikap terhadap organisasi profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu system, di mana unsure pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan system. Ada hubungan timbale balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
      Organisasi professional harus membina mengawasi para anggotanya. Siapakah yang dimaksud dengan organisasi itu? Jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, atau sekretaris, atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud dengan organisasi di sini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua anggota bersama pengurusnya. Oleh sebab itu, semua anggota dan pengurus organisasi profesi, karena pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan wakil-wakil formal dari keseluruhan anggota organisasi, maka merekalah yang melaksanakan tindakan formal berdasarkan wewenang yang telah didelegasikan kepadanya oleh seluruh anggota organisasi itu. Dalam kenyataannya, para pejabat itulah yang memegang peranan fungsional dalam melakukantindakan pembinaansikap organisasi, merekalah yang mengkomunikasikan segala sesuatu mengenai sikap profesi kepada para anggotanya. Dan mereka pula yang mengambil tindakan apabila diperlukan.
Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikoordinnasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi, apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi guna memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi.
    Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gambling juga di tuliskan, bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan, dan meningkatkan  mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meninmgkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu sendiri, yang akan mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan mutunya. Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademi lainnya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah yang bersangkutan lulus dari pendidikan prajabatan ataupun sedang dalam melaksanakan jabatan.
       Kalau sekarang kita lihat kebanyakan dari dari usaha peningkatan mutu profesi diprakarsai dan dilakukan oleh pemerintah, maka di waktu mendatang diharapkan organisasi profesilah yang seharusnya merencanakan dan melaksanakannya, sesuai dengan fungsi dan peranan organisasi itu sendiri.

d. Sikap terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa:
1.Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya,
2.Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
   Dalam hal ini kode etik guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa berhasil.

e. Sikap terhadap anak didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
            Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dibaca dalam UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam system amongnya. Tiga kalimat yang terkenal dari system itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani.. Tiga kalimat ini mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus dapat memberi pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menetukan ke arah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Motto tut wuri handayani  sekarang telah diambil menjadi motto dari Departeman Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupan rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insane dewasa. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.



f. Sikap terhadap tempat kerja
Sudah menjadi pengtahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerjayang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Guru sendiri,
b. Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari Kode Etik yang berbunyi: “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperlukan.
            Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat di dalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yanmg baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Hanya sebagian kecil dari waktu, dimana peserta didik berada di sekolah dan di awasi oleh guru-guru. Sebagian besar waktujustru digunakan peserta didik di luar sekolah, yakni di rumah dan di masyarakat sekitar.
                        Dalam menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambil prakarsa, misalnya dengan caramengundang orang tua sewaktu mengambil rapor, mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar, mengikutsertakan persatuan orang tua siswa atau BP3 dalam membantu meringankan permasalahan sekolah, terutama menanggulangikekurangan fasilitas ataupun dana penunjangkegiatan sekolah. Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan isi dari butir ke lima Kode Etik Guru Indonesia

g. sikap terhadap pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departeman Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengwasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai menteri pendidikan dan kebudayaan.
                        Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu di tuntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupa tuntutan akan kepatuhannya dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaiantujuan yang telah di gariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik disekolah maupan diluar sekolah.

h. sikap terhadap pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
            Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apapun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
            Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menysuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh kerenanya, guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.   
                        Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
                        Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui media masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah, Koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.






C. ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
1. Konsep Dasar dan Peranan Organisasi Profesional keguruan
a. konsep dasar organisasi profesional
1. Pengertian, tujuan dan fungsi organisasi professional
Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Dikatakan ciri khas oleh karena bidang pekerjaan tersebut diperoleh bukan secara kebetulan oleh sembarang orang, tetapi diperoleh melalui satu jalur khusus. Dalam prakteknya sebagai pekerjaan profesional yang melayani masyarakat luas tentunya memerlukan satu wadah organisasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki pekerjaaan atau keahlian yang sejenis. Dalam wadah inilah diharapkan akan muncul satu kekeluargaan yang dapat memecahkan persoalan-persoalan yang dijumpai pada praktek profesi. Suatu profesi adalah bidang pekerjaan dan pengabdian tertentu, yang karena hakikat dan sifatnya membutuhkan persyaratan dasar, keterampilan teknis,dan sikap kepribadian tertentu. Pekerjaan yang digolongkan dalam suatu profesi dengan sendirinya melahirkan pelayanan keahlian khusus yang pada gilirannya akan menuntun adanya etika yang tumbuh dan mekar. Etika profesi meliputi ketanpa-pamrihan dalam mementingkan masyarakat secara keseluruhan, dan solidaritas yang tinggi sesama rekan seprofesi.
Fungsi Organisasi Profesi Keguruan
Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional seperti :
a.       Fungsi Pemersatu   
Yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Motif intrinsik dan ekstrinsik.Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.  
b.      Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional       
Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa :Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.
Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur.Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. 

Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, Pasal 61, ada lima (5) misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan atau mengembangkan:
1.Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, yang merupakan upaya sebuah organisasi profesi kependidikan dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembanya. Karier yang dimaksud ialah peruwujudan dari seseorang pengembang profesi secara psikofisis yang bermakna, bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain melalui serangkaian aktivitas, secara spesifik, termasuk juga dalam peningkatan jenjang karir yang baik dalam masalah kepangkatan dan golongan kepegaaian dalam struktur keorganisasian.
2.  Menigkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal dalam diri tenaga kependidikan atau guru. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengembangan profesi kependidikan /keguruan akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya, baik melalui program terstruktur maupun program tidak terstruktur
3.    Meningkatkan dan mengambangkan kewenangan professional anggota, yaitu upaya para professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuanya. Proses ini tidak lain dari proses spesifikasi pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, kecuali oleh ahlinya yang telah mengikuti proses pendidikan tertentu dalam waktu tertantu yang relative lama.
4.    Mingkatkan dan mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan melakukan praktik yang melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Ini dilakukan apabila seorang pendidik itu mengikuti suatu organisasi keguruan/kependikan.
5.    Meningkatkan dan mengambangkan kesejahteraan, merupakan upaya sebuah organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya. Dalam poin ini merupakan prioritas utama, karena selain masalah ini kaitannya dengan kelangsungan kelangsungan hidup, juga merupakan dasar bagi tecapainya peningkatan dan pengembangan aspek lainnya dalam kebutuhan. Kesejahteraan ini mungkin jadi factor utama dalam kebutuhan fisiologis yang harus segera dipenuhi.
2. organisasi professional keguruan di Indonesia: PGRI
Seperti halnya guru merupakan satu pekerjaan yang tak dapat dilakukan oleh sembarangan orang, agar seseorang dapat diangkat menjadi seorang guru, ia harus memiliki kualifikasi ilmu tentang keguruan yang diperoleh melaluipendidikan keguruan. Guru mempunyai organisasi profesi yang bernama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). PGRI lahir pada tanggal 25 Nopember 1945, organisasi ini pada mulanya adalah organisasi serikat kerja, tetapi dengan perkembangannya yang pesat, maka pada akhirnya kongres XIII dijakarta pada tahun 1973 merubah sifat organisasi ini dari serikat kerja menjadi organisasi profesi. Fungsi organisasi profesi keguruan ini ditegaskan oleh Basyuni Suriamiharja (19810) Pengurus Besar PGRI adalah membina guru dan martabat guru dengan segala aspeknya dalam kehidupan profesinya yang profesional sepanjang masa.pendidikan in-service training dapat memberikan wawasan yang lebih jauh tentang seluk beluk pekerjaan yang digeluti.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajaran.

b. peranan organisasi professional keguruan
1. pengembangan ilmu dan teknologi
Di dalam sebuah perkembangan dari adanya teknologi (dalam hal ini teknologi komunikasi) tentunya banyak yang mempengaruhi maupun yang dipengaruhi. Satu hal dari adanya teknologi komunikasi adalah mengenai dampak yang ditimbulkan. Ketika disini membahas mengenai teknologi komunikasi dalam bidang pendidikan, maka akan dipaparkan mengenai dampak yang di timbulkan baik dampak positif maupun negatif. Uraiannya adalah sebagai berikut :
a.   Pembelajaran Jarak Jauh
Dengan kemajuan teknologi proses pembelajaran tidak harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga menggunakan jasa pos internet dan lain-lain.
b.  Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan menjadikan guru bukanlah satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
c. Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi terciptalah metode-metode baru yang membuat siswa mampu memahami materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut dengan bantuan teknologi bisa dibuat abstrak.,
d. Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun melalui Internet. Internet dapat digunakan sebagai alat yang efektif untuk memperoleh pengetahuan. Semua pengguna web dapat mencari pengetahuan yang diinginkan di internet. Ada beberapa situs informatif dan direktori web yang menawarkan informasi pada berbagai mata pelajaran. Siswa dapat menggunakan internet untuk mendapatkan semua informasi tambahan yang mereka butuhkan untuk meningkatkan basis pengetahuan mereka.
e.Teknologi menawarkan media audio-visual yang interaktif pada proses pembelajaran. Presentasi PowerPoint dan perangkat lunak animasi dapat digunakan untuk memberikan informasi kepada siswa secara interaktif. Efek visual yang diberikan membuat siswa lebih tertarik untuk belajar. Selain itu, software ini berfungsi sebagai alat bantu visual untuk para guru dan memfasilitasi siswa untuk melihat informasi secara lebih jelas. Media Interaktif telah terbukti bermanfaat dalam meningkatkan tingkat konsentrasi siswa.

2. peningkatan mutu dan kualifikasi guru
Beberapa pokok pikiran yang melandasi perlunya pendidikan in-service training oleh organisasi profesi dalam pekerjaan sebagai guru adalah :
1. Latihan profesional keguruan hendaknya tidak berhenti setelah ia meningalkan lembaga pendidikan persiapannya menjabat pekerjaan pertama (LPTK),
2. Perkembangan profesionalnya dikemukakan hari tidak akan terpenuhi dengan memadai oleh sekedar pengalaman bekerja yang lama.
3. Sistem sekolah tidak selamanya dapat menyediakan kesempatan bagi para guru untuk tumbuh dalam pekerjaan, dan
4. Cara yang efektif dan teratur untuk mengembangkan pertumbuhan pendidikan in-service training yang diselenggarakan dalam kerjasama oleh semua lembaga yang berwenang.
Sertifikasi dipersyaratkan bagi guru yang akan bekerja dalam profesi guru baik bekerja disekolah negeri, maupun bekerja dilembaga swasta. Sertifikasi dan lisensi perlu diberikan sejak pertama kali bekerja dilembaga pendidikan, setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kerja sama pemerintah dengan organisasi profesi.

3. peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan
Profesi sebagai guru pada dasarnya adalah pelayanan terhadap warga masyarakat yang menginginkan pendidikan yang diselenggarakan para lembaga-lembaga pendidikan. Mutu pendidikan yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan sangat tergantung pada layak tidaknya penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan Penyelenggarakan pendidikan hendaknya selalu dapat memberi kesan yang baik terhadap masyarakat sehingga masyarakat selalu memberikan kepercayaan yang penuh, karena kepercayaan ini mutlak diperlukan oleh suatu profesi. Pengakuan masyarakat terhadap profesi guru itu tidak hanya terbatas pada pengakuan guru sebagai guru, melainkan pengakuan terhadap segala perangkat yang berkaitan dengan profesi guru, termasuk perangkat untuk kerja, lembaga pendidikan, organisasi profesi, etika dan kode etik guru, dan sistem imbalannya.

4. pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik keguruan
Kode etik guru terdiri dari dua bagian, yakni :
1.      Kode Etik Guru Indonesia
2.      Kode Etik Jabatan Guru
Kedua kode etik ini berkenaan dengan karakteritik perilaku yang baik secara umum, prilaku yang standar yang seharusnya ditampilan oleh seorang guru dalam melakukan tugasnya. Ada beberapa dimensi keprofesionalan kode etik, yaitu :
1.      Pengetahuan (know-what)
2.      Ketrampilan (know-how)
3.     Sikap-sikap dan nilai-nilai yang melandasi pengetahuan dan ketrampilan, pengalaman dan kemauan.
Penyimpangan terhadap kode etik yang dibuat oleh PGRI hendaknya pula diawasi oleh PGRI. Kode etik tersebut hendaknya menjadi patokan perilaku anggotanya, agar setiap anggota terhindar dari pelanggaran larangan dan terhindar pula dari sanksi yang mungkin diberikan organisasi profesi. Sebagai penjaga organisasi profesi mempunyai fungsi kontrol terhadap anggotanya. Dilain hal persoalan-persoalan yang  ditangani Dewan Kehormatan PGRI adalah misalnya perilaku guru yang jarang mengajar, mengajar menggunakan kata-kata yang tidak pantas dan ketidakprofesionalan guru (bersifat indisipliner). Jika kasus dan masalah pelanggarannya terasa lebi berat atau bersifat perdana, maka hal tersebut akan ditangani oleh pihak kepolisian.

2 Analisis Peranan Organisasi profesi keguruan dewasa ini
a. keadaan yang ditemui
Suatu perkembangan yang mengembirakan muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep. Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang-bidang lain. Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan tenaga kependidikan begitu penting dalam rangka upaya memajukan pendidikan secara keseluruhan.Bagi profesi kependidikan, UU tentang SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam undang-undang ini profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahklan pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi keberadaannya. Gagasan yang mendasar yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebioh pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai, diakui, dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.

b. permasalahan yang ada
Permasalahan pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah sebagai berikut :
1. Penjabaran yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku yang berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
2. Peningkatan unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara, yang memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
3. Proses profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
4. Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai profesi guru dan profesi lainnya.
5. Penataan kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku profesional yang tegas, jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi terhadap penyimpangannya.
6. Pemasyarakatan kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi guru itu.

c. pengembangan organisasi keguruan

PGRI sebagai organisasi profesi perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari PGRI. Dalam hal ini perlu dikembangkan kerangka konseptual yang memadai dan terarah untuk melandasi program kerja mengenai pengembangan profesi itu. Kerangka konsep itu seyogianya diselaraskan dengan patokan-patokan profesional dan akademik yang digunakan sebagai dasar pengembangan standar unjuk kerja, pengembangan progran kependidikan guru, dan penataan prows profesionalisasi guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru terpadu. Kekolegaan profesional guru sebagai suatu kesadaran profesional merpakan keharusan bagi setiap guru sebagai konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan kolektif. Kekolegaan ini hanya dapat terwujud jika dituangkan dalam kode etik yang operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang tertuang dalam peraturan atau undang-undang seperti dalam UU tentang SPN.














BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Administrasi berasal dari kata bahasa inggris yaitu ad yang artinya intensif, sedangkan minidrasi adalah melayani, membantu atau mengerahkan secara intensif (terus menerus).
2. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu sehingga pekerjaan itu dapat dilakukan dengan baik.
3. Organisasi sekolah, adalah organisasi yang beranggotakan murid-murid . organisasi ini bisa berupa organisasi intra sekolah maupun organisasi intra sekolah.
4. kode etik adalah pedoman sikap dan tingkah laku dan perbuatan di dalam dan diuar kedinasan.
5. Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu.
B. Saran
penulis menyarankan kepada seluruh staf pengajar dan guru di Indonesia agar lebih menghayati profesinya, dengan menjadi guru yang professional sehingga tujuah utuh pendidikan tercapai dan tercipta genersai yang cerdas, berkualitas serta berkarakter.








DAFTAR
PUSTAKA
Depdiknas. 1997. Petunjuk Pengelolaan Adminstrasi Sekolah .Jakarta: Depdiknas.
 Depdiknas. 2001. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (Buku 1). Jakarta: Depdiknas.
Fullan & Stiegerbauer.1991. The New Meaning of Educational Change. Boston: Houghton Mifflin Company.
Sapari, Achmad. 2002. Kode Etik Guru Indonesia. Artikel. Jakarta: Kompas (16 Agustus 2002).

Sahertian, Piet A. 2000.Refleksi Penyikapan Guru Terhadap Tugasnya. Jakarta: Rineka Cipta.

 Sucipto. 2003. Profesionalisasi Guru Secara Internal, Akuntabiliras Profesi. Makalah Seminar Nasional. Semarang: Universitas Negeri Semarang.

 Supandi. 1996. Organisasi Profesi Keguruan. Jakarta: Departemen Agama Universitas Terbuka.













 



4 komentar: