MAKALAH
PROFESI KEPENDIDIKAN
OLEH:
RAHMI
ELFITRI
1105111565
DOSEN
PENGAMPU :
DR.
H. Sudirman AS, M, pd.,
MM
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
RIAU
PEKANBARU
2013
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulilah atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”Konsep Profesi Kependidikan” tepat pada waktunya.
Terima kasih penulis sampaikan pada :
1.
DR.
H. Sudirman AS, M, pd.,
MM. selaku dosen mata kuliah Profesi Kependidikan
2.
Rekan-rekan
yang membantu dalam penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa karya tulis ini masih jauh dari sempurna, oleh
sebabnya penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk penulisan
Karya tulis yang selanjutnya. Semoga Karya tulis ini dapat berguna, khususnya
bagi penulis sendiri dan umumnya bagi semua yang membaca.
Juni, 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang …………………………………………………… 1
1.2 Tujuan …………………………………………………………… 2
1.3 Manfaat …………………………………………………………… 2
BAB 11 Pembahasan……………………………………………………..…… 3
BAB 1II
Penutup
4.1 Kesimpulan..………………………………………………………… 62
4.2 Saran………………………………………………………………… 62
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Menjadi guru adalah menghayati
profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi dengan pekerjaan lain adalah bahwa
untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar. “Profesi
merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu hierarki
birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk
jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat profesi, lembaga
pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan
diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak
dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif
bagi kinerja pendidikan yang sedang diampunya. Sekolah dan guru tidak lagi
percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar. Tugas mereka telah
digantikan lembaga bimbingan belajar atau bimbel.
Sebagai suatu profesi, guru
memerlukan kode etik. Draf kode etik guru tersebut selain diambil dari kode
etik yang sudah dimiliki PGRI dan memperoleh masukan dari para profesor doktor
bidang pendidikan, juga dengan membandingkan kode etik yang dimiliki oleh
profesi lain. Artinya, secara prosedural penyusunan draf kode etik guru itu
sudah sesuai mekanisme kerja yang benar. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa
draf itu dapat dikatakan final dan layak untuk disahkan menjadi kode etik guru.
Namun, hingga saat ini tampaknya penyusunan draft tersebut belum kelar juga.
Padahal pengesahannya sangat ditunggu banyak pihak, khususnya masyarakat
pengguna jasa layanan pendidikan dan, tentunya, para guru itu sendiri. Bagi
masyarakat, dengan adanya kode etik guru, mereka akan memperoleh pelayanan
pendidikan yang lebih professional dari para guru. Karena, dalam kode etik
tersebut akan diatur persyaratan keahlian minimal yang harus dimiliki profesi
tersebut. Selain itu, kode etik merupakan janji dari sebuah profesi untuk
memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat Dengan demikian mereka tidak
perlu merasa khawatir lagi putra-putri mereka dididik guru-guru yang tidak
layak dan asal-asalan.
B. Tujuan
Penulisan
a. Untuk mengetahui konsep dasar administrasi, Kode etik
keguruan dan Organisasi profesi keguruan.
b. Untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah profesi kependidikan
c. Mengembangkan
wawasan keilmuan yang membahas tentang Konsep dasar administrasi, kode
etik profesi keguruan dan organisasi profesional keguruan
C. Manfaat Penulisan
Penulisan makalah ini
berguna untuk menambah wawasan dan pengetahuan pembaca mengenai profesi
keguruan, dan bisa juga dijadikan sebagai referensi ataupun rujukan dalam
membantu proses perkuliahan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
ADMINISTRASI PENDIDIKAN
1.
Pendahuluan
Sekolah tinggi suatu organisasi didalamnya terhimpun
kelompok – kelompok manusia yang masing-masing baik secara perorangan maupun
kelompok saling mendahulukan kerja sama untuk emndahulukan pencapaian tujuan.
Kelompok-kelompok manusia yang dimaksud adalah sumber daya manusia yang terdiri
dari : Kepala sekolah, guru-guru, dan tenaga administrasi / staff, peserta
didik, dari kelompok orang tua siswa.
Pada setiap organisasi didalamnya
selalu ada pembagian tugas, pembagian tugas ini diadakan untuk mendukung agar
proses interaksi antar manusia dapat berjalan dengan baik, demikian juga
didalam kehidupan sekolah, sehingga masing – masing kelompok dan orang-orang
dengan jelas melakukan tugas apa, kapan dan bagaimana melakukan tugs tersebut.
2. Konsep
Dasar Administrasi Pendidikan
a. Pengertian administrasi
pendidikan
Administrasi berasal dari
kata bahasa inggris yaitu ad yang artinya intensif, sedangkan minidrasi adalah
melayani, membantu atau mengerahkan secara intensif (terus menerus). Sedangkan
adinistrasi dalam arti sempit merupakan setiap menyusun keterangan-keterangan
secara sistematis dan pencatetanya secara tertulis, dan dalam arti luas
administrasi merupakan kegiatan atau
rangkaian kegiatan yang merupakan suatu proses pengelola dari rangkaian yang menyeluruh
dan yang bersifat dinamis.
Dalam
pendidikan terdapat bebapa unsur yang terkandung didalamnya yaitu : Usaha,
Manusia, perubahan positif ( prilaku dan kejiwaan) dan pengetahuan dewasa.
Jadi
administrasi pendidikan adalah semua aspek untuk mendaya gunakan berbagai
sumber secara optimal, relevan, efektif dan efesien untuk mencapai tujuan
pendidikan.
Menurut
Dr. S. Nasution Adminisrasi pendidikan adalah suatu proses keseluruhan semua
kegiatan bersama dalam bidang pendidikan.
b. Ruang lingkup
bidang garapan administrasi pendidikan
Lingkup bidang garapan administrasi
pendidikan meliputi :
·
Bidang administrasi material: kegiatan
administrasi yang menyangkut bidang-bidang materi. Seperti: ketatausahaan
sekolah, administrasi keuangan, alat-alat perlengkapan.
·
Bidang administrasi personal, yang mencakup
di dalamnya persoalan guru dan pegawai sekolah dan sebagainya. Bidang
administrasi kurikulum, yang mencakup didalamnya pelaksanaan kurikulum,
pembinaan kurikulum, penyusunan silabus, perisapan harian, dan sebagainya.
·
Bidang administrasi kurikulum, yang mencakup
didalamnya pelaksanaan kurikulum, pembinaan kurikulum, penyusunan silabus,
perisapan harian, dan sebagainya
c. Fungsi umum administrasi pendidikan dan
penerapannya di sekolah
Fungsi
administrasi pendidikan terutama dalam konteks sekolah perlu dimulai dari
tinjauan tentang tujuan pendidikan. Hal ini disebabkan oleh adanya prinsip
bahwa pada dasarnya kegiatan amdinistrasi pendidikan dimaksudkan untuk
pencapaian tujuan pendidikan itu. Tujuan itu dicapai dengan melalui serangkaian
usaha, mulai dari perencanaan sampai melaksanakan evaluasi terhadap usaha
tersebut. Pada dasarnya fungsi administrasi merupakan proses pencapaian tujuan
melalui serangkaian usaha itu (Longenecker, 1964).
Oleh
karena itu, fungsi administrasi pendidikan dibicarakan sebagai serangkaian
proses kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan itu. Tujuan pendidikan perlu
dibicarakan di sini karena alasan sebagai berikut: a). tujuan pendidikan
merupakan jabaran dari tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemahaman
tentang hubungan keduanya perlu dilakukan. b), tujuan pendidikan merupakan
titik berangkat administrasi pendidikan pada jenjang sekolah, dan c), tujuan
pendidikan itu juga merupakan tolak ukur keberhasilan kegiatan administrasi
pendidikan di jenjang pendidikan itu.
3.
Sistem dan Struktur Organisasi Sekolah
a.
Pengertian sistem dan organisasi sekolah
Sistem
dapat didefinisikan sebagai seperangkat objek dengan hubungan-hubungan antara
objek dan hubungan antar atributnya. Dengan kata lain, sistem adalah suatu
kesatuan utuh yang terjalin dari :
1. Sejumlah bagian,
2.
Hubungan bagian-bagian, dan
3. Atribut dari
bagian-bagian itu maupun dari hubungan itu.
Sistem
merupakan istilah dari bahasa Yunani, yaitu dari kata “system” yang artinya
adalah himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk
mencapai tujuan bersama. Organisasi sekolah, adalah organisasi yang
beranggotakan murid-murid . organisasi ini bisa berupa organisasi intra sekolah
maupun organisasi intra sekolah
Pengorganisasian
di sekolah dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses untuk memilih dan
memilah orang-orang (guru dan personal sekolah lainya) serta mengalokasikan
prasarana dan saran untuk menunjang tugas orang-orang itu dalam rangka mencapai
tujuan sekolah. Termasuk di dalam kegiatan pengorganisasian adalah penetapan
tugas, tanggung jawab, dan wewenang orang-orang tersebut serta mekanisme
kerjanya sehingga dapat menjadi tercapainya tujuan sekolah itu.
b. Fungsi dan tujuan organisasi sekolah
·
Fungsi Organisasi sekolah
1. Melatih Kemampuan Kemampuan Akademis Anak
(Biar Pintar)
Dengan melatih serta mengasah kemampuan menghafal,
menganalisa, memecahkan masalah, logika, dan lain sebagainya maka diharapkan
seseorang akan memiliki kemampuan akademis yang baik. Orang yang tidak sekolah
biasanya tidak memiliki kemampuan akademis yang baik sehingga dapat dibedakan
dengan orang yang bersekolah. Kehidupan yang ada di masa depan tidaklah semudah
dan seindah saat ini karena dibutuhkan perjuangan dan kerja keras serta banyak
ilmu pengetahuan.
2. Menggembleng dan
Memperkuat Mental, Fisik dan Disiplin
Dengan
mengharuskan seorang siswa atau mahasiswa datang dan pulang sesuai dengan
aturan yang berlaku maka secara tidak langsung dapat meningkatkan kedisiplinan
seseorang. Dengan begitu padatnya jadwal sekolah yang memaksa seorang siswa
untuk belajar secara terus-menerus akan menguatkan mental dan fisik seseorang
menjadi lebih baik.
3. Memperkenalkan Tanggung
Jawab
Tanggung
jawab seorang anak adalah belajar di mana orangtua atau wali yang memberi
nafkah. Seorang anak yang menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik dengan
bersekolah yang rajin akan membuat bangga orang tua, guru, saudara, famili, dan
lain-lain.
4. Membangun Jiwa Sosial dan
Jaringan Pertemanan
Banyaknya
teman yang bersekolah bersama akan memperluas hubungan sosial seorang siswa.
Tidak menutup kemungkinan di masa depan akan membentuk jaringan bisnis dengan
sesama teman di mana di antara sesamanya sudah saling kenal dan percaya. Dengan
memiliki teman maka kebutuhan sosial yang merupakan kebutuhan dasar manusia
dapat terpenuhi dengan baik.
5. Sebagai Identitas Diri
Lulus
dari sebuah institusi pendidikan biasanya akan menerima suatu sertifikat atau
ijazah khusus yang mengakui bahwa kita adalah orang yang terpelajar, memiliki
kualitas yang baik dan dapat diandalkan. Jika disandingkan dengan orang yang
tidak berpendidikan dalam suatu lowongan pekerjaan kantor, maka rata-rata yang
terpelajarlah yang akam mendapatkan pekerjaan tersebut.
6. Sarana Mengembangkan
Diri dan Berkreativitas
Seorang
siswa dapat mengikuti berbagai program ekstrakurikuler sebagai pelengkap
kegiatan akademis belajar mengajar agar dapat mengembangkan bakat dan minat
dalam diri seseorang. Semakin banyak memiliki keahlian dan daya kreativitas
maka akan semakin baik pula kualitas seseorang. Sekolah dan kuliah hanyalah
sebagai suatu mediator atau perangkat pengembangan diri. Yang mengubah diri
seseorang adalah hanyalah orang itu sendiri.
·
Tujuan Organisasi Sekolah
a. Meningkatkan prestasi
belajar siswa yang bersifat Akademis
b.Meningkatkan
prestasi belajar siswa yang bersifat Non Akademis melalui optimalisasi
kegiatan ekstrakurikuler
c. Meningkatkan KBM yang
mengarah pada pembelajaran berbasis Kompetensi
d. Terciptanya manajemen
yang baik dan efisien
e. Menjalin
kerjasama dengan instansi / Institusi terkait, masyarakat dan dunia usaha /
Industri dalam rangka pengembangan program pendidikan
f. Tersedianya
sarana-prasarana pendidikan yang representatif
g. Menciptakan kultur
sekolah yang kondusif
h. Menciptakan manajemen
yang tertib dan profesional
i. Meningkatkan
kemampuan, daya nalar serta meningkatkan ketrampilan siswa disertai
dengan sikap dan perilaku yang santun dan berwawasan global
c.
Bentuk dan struktur organisasi sekolah
1. Bentuk organisasi
sekolah
2. Organisasi Lini (bentuk
lurus)
Dalam
organisasi lurus, organisasi ini didalamnya terdapat wewenang yang
menghubungkan langsung secara vertikal antara atasan dan bawahan.
·
Organisasi bentuk lurus dan staf
Organisasi
benruk ini pada dasarnya adalah sama dengan struktur bentuk lurus, hanya saja
ada perbedaan dimana untuk membantu kelancaran kerja dalam pelaksanaan tugas,
maka dari atasan ditempatkan satupejabat atau lebih didalam unit-unit, tapi
pejabat ini tidak mampunyai komando, melainkan hanya bertugas membantu dalam
hal yang khusus, memecahkan masalah-masalah, memberi ide dsb, dan pejabat ini
biasanya disebut dengan staf.
·
Organisasi Bentuk Fungsional
Adalah
organisasi dimana wewenang dari pimpinan atas/pucuk pimpinan dilimpahkan kepada
kepala bagian atau pimpinan unit dibawahnya dalam satu bidang kerjaan tertentu,
setiap kepala unit mempunyai wewenang memerintah para unit pelaksana dibawahnya
sepanjang menyangkut pekjaan tertentu. Dalam organisasi ini menganut sistem
satuan organisasi yang didasari atas fungsi-fungsi yang ada dalam organisasi
tersebut.
·
Bentuk pimpinan tunggal dan pimpinan
jamak/komite
1. Bentuk
pimpinan tunggal ialah bahwa yang memegang puncak pimpinan, merupakan sumber
pokok segala tugas maupun wewenang dan merupakan penanggung jawab terakhir
dalam organisasi.
2. Bentuk
pimpinan jamak ialah suatu organisasi dipimpin oleh beberapa orang juga bisa
kita sebut dengan komite atau dewan, segala ketentuan sesuatu diputuskan
bersama oleh dewan/komite.
·
Struktut organisasi sekolah
Struktur
organisasi merupakan suatu kerangka atau susunan yang menunjukkan hubungan
antara pejabat atau bidang kerja yang satu dengan yang lain, sehingga jelas
tugas, wewenang dan tanggungjawab masing-masing dalam suatu kebulatanyang
teratur.
d. Kedudukan
guru dalam struktur organisasi sekolah
kedudukan
guru disekolah berada dibawah naungan kepala sekolah dan diatas siswaSehingga
peran sentral guru tersebut sangat dibutuhkan untuk memahami visi-misi dan
tujuan sekolah dan menjabarkannya ke dalam sebuah isi (content) kurikulum dan
pembelajaran (learning), kegiatan kesiswaan, penciptaan kultur/budaya sekolah,
serta membangun penguatan kelembagaan yang sehat dan berkualitas. Selain itu,
guru mengalisis data-data yang terkait masalah perubahan kurikulum,
perkembangan peserta didik, kebutuhan sumber belajar dan pembelajaran,
perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) serta informasi.
Menyusun perioritas program sekolah secara terukur dan sistematis, seperti
proses rekuitmen siswa, masa orientasi siswa, proses pembelajaran, hingga proses
evaluasi.
Secara umum kedudukan guru
dalam struktur organisasi sekolah adalah sbb:
1.
Ikut serta merencanakan dan merumuskan
tujuan-tujuan kegiatan ekstra kurikuler serta pelaksanaannya.
2.
Guru secara bersama-sama membina, memelihara
dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
3.
Guru menjadi anggota dan membantu organisasi
guru yang bermaksud membina profesi pendidikan pada umumnya
4.
Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan
diri dari sikap-sikap, ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan yang merugikan
organisasi.
5. Guru mampu membei contoh
kepada peserta didik untuk bersikap fair.
4. Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Guru Dalam
Administrasi Sekolah
a. Hak guru
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
guru berhak:
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2. Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi.
5.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang
kelancaran tugas keprofesionalan.
6. Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7. Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi profesi.
9. Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10.
Memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan/ atau.
b. Kewajiban guru
Dalam hubungannya dengan
kegiatan pengadministrasian, seorang guru berkewajiban sebagai berikut :
1. Pengambilan inisiatif , pengarah, dan
penilaian kegiatan pendidikan.
2. Wakil
masyarakat, yang dapat menyalurkan kemauan masyarakat (dalam arti yang baik).
3. Penegak disiplin
4. Untuk memperlancar
kegiatan pendidikan, maka pembelajar harus mampu melaksakan kegiatan
administrasi.
5. Orang
yang berpengetahuan, artinya ahli dalam mata pelajaran yang hendak ia
sampaikan. Sebab pembelajar bertanggung jawab dalam mewariskan kebudayaan
(pengetahuan) kepada peserta didiknya, guna mempersiapkanmereka untuk menjadi
anggota masyarakat yang dewasa.
c. Tanggung jawab guru
1. Bertanggung
jawab terhadap dunia profesi yang dimilikinya dan mentaati kode etik yang
berlaku dalam profesi yang bersangkutan.
2. Bertanggung
jawab atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan tuntutan pengabdian
profesinya.
3. Bertanggung
jawab atas hasil profesi yang dilaksanakannya. Artinya dia harus bekerja untuk
mendatangkan hasil yang sebaik mungkin kulaitasnya, bagi kepentingan
kemanusiaan.
4. Bertanggung
jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat dan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
5. Dalam
pandangan orang yang berTuhan, bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukannya
adalah dalam rangka ibadah kepadaNya. Oleh karena itu dia harus sadar, bahwa
apa yang dia kerjakan pada hakikatnya kelak akan diminta pertanggungjawaban
oleh Tuhan Yang Maha Esa.
6. Dalam
keadaan apapun dia harus berani mengambil resiko untuk menegakkan kebenaran
yang berhubungan dengan profesinya, secara bertanggungjawab dia harus berani
berucap, bertindak dan mengemukakan sesuatu yang sesuai dengan kebenaran
tuntutan profesi yang diyakininya.
7. Dia
secara sadar harus selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas yang berhubungan
dengan tuntutan profesinya, sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman serta
keadaan yang semakin berkembang pada tiap saat.
8. Dalam
keadaan tertentu, bila diperlukan dia harus bersedia memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada pihak manapun tentang segala hal yang pernah ia
laksanakan sesuai dengan profesinya.
5. Peranan Guru dalam Sistem Informasi dan Ketatausahaan
Sekolah
a. Sistem Informasi
di Sekolah
Keefektifan pelaksanaan pendidikan dan
pengajaran di sekolah akan terwujud bila setiap komponen system organisasi
sekolah mendapatkan informasi kependidikan yang akurat. Oleh karenanya sekolah
memerlukan suatu system informasi yang handal, artinya system yang dapat
memberikan informasi yang objektif, dapat dipercaya, tepat pada sasarannya, dan
tepat waktu. System informai yang demikian itu akan berkembang di sekolah,
apabila:
1.Struktur organisasi sekolah jelas bagi setiap komponen
system organisasi sekolah. Artinya setiap kompnen sekolah memiliki
job-descrip-tion yang jelas; menyadari hak, tugas, kewajiban, dan tanggung
jawabnya, serta hubungan kerjanya.
2. Para personel sekolah menguasai kompetensi
yang menjadi tugasnya.
3. Para
personel memiliki moral kerja yang tinggi.
4. Iklim organisasi sekolah kondusif bagi
terlaksannya kerja sama yang kompak.
5. Tersedianya teknologi yang relative
canggih.
b. Peranan dan Tanggung Jawab Guru dalam
Sistem Informasi di Sekolah
Guru
sebagai salah satu komponen system informasi sekolah diharapkan dapat
melaksanakan peranannya dengan baik. Adapun perannya sebagai berikut:
1. Sebagai penerima dan
pemroses informasi
2. Sebagai sumber informasi
3. Sebagai penyimpan
informasi yang relevan denga fungsi dan tugasnya
Sebagai
penerima dan pemroses informasi, guru diharapkan dapat mengidentifikasi atau
menginterpretasikan apakah informasi yang diterima:
1. Orisinil
atau tidak, dari sumber informasi pertama atau tidak, informasi data objektif
atau informasi pendapat yang relative subjektif;
2. Berkaitan
dengan fungsi dan tugasnya atau tidak. Apabila berkaitan dengan fungsi dan
tugasnya maka segera diproses untuk menunjang kelancaran fungsi dan tugasnya.
Bila tidak berkaitan, hanya untuk diketahui saja, maka segera disimpan atau
didokumentasikan.
Sebagai
sumber informasi, guru berkewajiban mengidentifikasi data yang berkaitan dengan
fungsi dan tugas guru untuk disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Agar informasi tersebut dapat ditangkap dengan benar dan tepat, maka bentuk
penyampaiannya perlu ditekan apakah informasi tersebut merupakan informasi data
objektif ataukah informasi tersebut merupakan informasi kesimpulan subjektif. Sebagai
penyimpan informasi, guru berkewajiban mendokumentasikan semua informasi baik
dari luar maupun dari dalam dengan suatu system yang mudah untuk dilacak
kembali bila diperlukan.
c.
Ketatausahaan di Sekolah
Ketatausahaan
sekolah merupakan bagian dari administrasi pendidikan di sekolah. Kegiatan
pendidikan dan pengajaran di sekolah memerlukan dukungan dan kegiatan
ketatausahaan guna menunjang kelancarannya. Pada hakikatnya kegiatan
ketatausahaan sekolah merupakan kegiatan pencatatan semua kegiatan yang
diselenggarakan sekolah sebagai bahan keterangan yang diperlukan oleh pimpinan
dan staf sekolah. Kegiatan ketatausahaan sekolah meliputi kegiatan mulai dari
perbuatan, pengelolaan, penataan sampai denga penyimpanan semua bahan
keterangan yang diperluka oleh sekolah. Sebagai contoh, umpamanya kegiatan
surat-menyurat, kegiatannya mulai dari membuat surat, dengan bentuk dan
tata cara yang berlaku; mengelola surat masuk dan surat keluar; menata dan
mendokumentasikan surat-surat dengan system yang memudahkan bagi pimpinan
sekolah dan staf untuk digunakan lagi bila diperlukan.
d. Peranan dan Tanggung Jawab Guru dalam
Ketatausahaan Sekolah
1. Terlibat secara langsung
atau tidak langsung dalam memberi layanan
2.Menghimpun,
mencatat, mengolah, mnggandakan, mengirim, menyimpan dan menemukan kembali
berbagai keterangan yang berkenaan maupun yang menunjang penyelenggar aan
dan pendidikan disekolah.
3.Membantu
perkembangan lembaga persekolahan dengan memberikan masukan-masukan yang
bersifat inovatif dan kreatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekolah,
baik secara ekternal maupun internal.
6.
Penyikapan Guru Terhadap Tugas-Tugasnya
a.
Gambaran Tujuan Utuh Pendidikan, Mengacu Pada :
1.
Dimensi-dimensi kemanusiaan
1. Dimensi
Keindividuan
Setiap
anak manusia yang dilahirkan telah dikaruniai potensi untuk menjadi berbeda
dari yang lain atau menjadi dirinya sindiri. Inilah sifat individualitas. Karena
adanya individualitas itu setiap orang mempunyai kehendak, perasaan, cita-cita,
kecenderungan, semangat dan daya tahan yang berbeda-beda. Setiap manusia
memiliki kepribadian unik yang tidak dimiliki oleh orang lain.
2. Dimensi Kesosialan
Setiap
bayi yang lahir dikaruniai potensi sosialitas demikian dikatakan Mj Langeveld (1955 : 54) dalam buku (Pengantar Pendidikan,
Prof. Dr. Tirtaraharja dan Drs. S.L La Ulo 2005 : 18). Pernyataan tersebut
dapat diartikan bahwa setiap anak dikaruniai benih kemungkinan untuk bergaul.
Artinya setiap orang dapat saling berkomunikasi yang pada hakikatnya di
dalamnya ada unsur saling memberi dan menerima. Adanya dimensi kesosialan pada
diri manusia tampak jelas pada dorongan untuk bergaul. Dengan adanya dorongan
untuk bergaul setiap orang ingin bertemu dengan sesamanya. Manusia hanya
menjadi menusia jika berada diantara manusia. Tidak ada seorangpun yang dapat
hidup seorang diri lengkap dengan sifat hakekat kemanusiaannya di tempat yang
terasing. Sebab seseorang hanya dapat mengembangkan sifat individualitasnya di
dalam pergaulan sosial seseorang dapat mengembangkan kegemarannya, sikapnya,
cita-citanya di dalam interaksi dengan sesamanya.
3.
Dimensi Kesusilaan
Kesusilaan
adalah kepantasan dan kebaikan yang lebih tinggi. Manusia itu dikatakan sebagai
makhluk susila. Drijarkoro mengartikan manusia susila sebagai manusia yang
memiliki nilai-nilai, menghayati, dan melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam
perbuatan. (Drijarkoro 1978 : 36 – 39) dalam buku (Pengantar Pendidikan Prof.
Dr. Tirtaraharja dan Drs. S.L La Ulo 2005 : 21) Agar manusia dapat melakukan
apa yang semestinya harus dilakukan, maka dia harus mengetahui, menyadari dan
memahami nilai-nilai. Kemudian diikuti dengan kemauan atau kesanggupan untuk
melaksanakan nilai-nilai tersebut.
4.
Dimensi Keberagamaan
Pada
hakikatnya manusia adalah makhluq religius. Mereka percaya bahwa di luar alam
yang dapat dijangkau oleh indranya ada kekuatan yang menguasai alam semesta
ini. Maka dengan adanya agama yang diturunkan oleh tuhan manusia menganut agama
tersebut.
Beragama merupakan kebutuhan manusia karena manusia adalah makhluq yang lemah
sehingga memerlukan tempat bertopang. Manusia memerlukan agama demi keselamatan
hidupnya. Manusia dapat menghayati agama melalui proses pendidikan agama.
Disinilah tugas orang tua dan semua pendidik untuk melaksanakan pendidikan
agama kepada anaknya atau anak didiknya.
2. Pengembangan
Pengetahuan/Pemahaman, Nilai Dan Sikap, Serta Keterampilan Dalam Rangka
Perkembangan Pribadi Utuh.
Dalam kurikulum kompetensi
sebagai tujuan pembelajaran itu dideskripsikan secara eksplisit, sehingga
dijadikan standart dalam pencapaian tujuan kurikulum. Baik guru maupun siswa
perlu memahami kompetensi yang harus dicapai dalam proses pembelajaran.
Pemahaman ini diperlukan dalam merencanakan strategi dan indicator keberhasilan.
Ada beberapa aspek didalam kompetensi sebagai tujuan, antara lain:
Ø Pengetahuan (knowlegde) yaitu kemampuan dalam
bidang kognitif
ØPemahaman (understanding) yaitu kedalaman
pengetahuan yang dimiliki setiap individu
Ø Kemahiran (skill)
Ø Nilai
(value) yaitu norma-norma untuk melaksanakan secara praktik tentang tugas yang
dibebankan kepadanya
Ø Sikap (attitude) yaitu
pandangan individu terhadap sesuatu
Ø Minat (interest) yaitu
kecenderungan individu untuk melakukan suatu perbuatan.
Sesuai aspek diatas maka
tampak bahwa kompetensi sebagai tujuan dalam kurikulum yang bersifat kompleks
artinya kurikulum berdasarkan kompetensi bertujuan untuk mengembangkan
pengetahuan, pemahaman kecakapan, nilai, sikap dan minat siswa agar mereka
dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran disertai tanggung jawab.
Dalam bidang keguruan,
kompetensi mengajar dapat dikatakan merupakan kemampuan dasar yang
mengimplikasikan apa yang seharusnya dilaksanakan guru dalam melaksanakan
tugasnya. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas
guru yang sebenarnya.
Seorang guru,
di samping senantiasa dituntut untuk mengembangkan pribadi dan profesinya
secara terus menerus, juga dituntut mampu dan siap berperan secara professional
dalam lingkungan sekolah dan masyarakat. Oleh karena itu, seorang guru harus
mampu mengembangkan tiga aspek kompetensi bagi dirinya, yaitu:
kurikulum
di disain untuk membantu iaiam memperolah pengetahuan, pen\ahaman/pengertian,
nilai dan keterampilan yang diperlukan siswa untuk mempersiapkan dirinya
“jenghadapi kehidupan di masyarakat kelak. Pada pembahasan terdahulu telah
dikemukakan pencapaian huan/pemahaman dan pengertian (aspek kognitif), serta
sikap dan setaijutnya kita akan bicarakan tentang pencapaian aspek keterampilan
yang perlu mendapat perhatian guru dalam kegiatan belajar-mengajar yang
dikelolanya. Pencapaian aspek keterampilan ini lebih banyak ditentukan siswa
dalam aktivitas belajar secara langsung dan terprogram. Aspek ini tidak mungkin
tercapai hanya dengan membaca buku teks atau mendengarkan guru semata-mata.
Pencapaian aspek keterampilan ini hanya : dicapai dengan mengerahkan seluruh
potensi yang ada pada siswa itu sendiri. Keterampilan ini bertalian dengan
kemampuan untuk mewujudkan pengetahuan dan pengertiannya ke dalam perbuatan.
Meliputi penggunaan dan aplikasi pendekatan yang rasional, sehingga dapat
diperkenalkan kepada masyarakat Kemampuan ini memerlukan perkembangan pemikiran
yang Kritis pada subjek didik.
b.Dampak
jangka panjang keputusan dan tindakan guru (baik yang akan, sedang, maupun
telah dilakukan) dengan mengacu kepada tujuan utuh pendidikan.
Guru memegang peranan penting dalam suatu sekolah, tentu
saja membutuhkan iklim kerja yang kondusif agar dapat melakukan tugasnya sebaik
mungkin. Iklim kerja yang kondusif akan akan menggairahkan guru untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengajar, pendidik dan pelatih
di sekolah dengan semaksimal mungkin. Sebaliknya jika iklim kerja kurang
kondusif maka akan dapat berpengaruh terhadap efektifitas pengambil keputusan.
Iklim kerja yang kondusif tersebut dapat diwujudkan interaksi yang berlangsung
baik antara kepala sekolah, guru, pegawai dan siswa di sekolah. Oleh karena itu
efektifitas pengambil keputusan kepala sekolah yang baik akan dapat diwujudkan
dengan adanya iklim kerja guru yang kondusif.
Di pihak lain, seseorang yang melakukan aktivitas dalam
kehidupannya selalu didorong oleh keinginan yang kuat untuk berhasil dan
tercapai tujuan. Namun kadangkala keberhasilan dan kegagalan tersebut dapat
ditentukan oleh motivasi seseorang untuk melakukan aktivitasnya. Dalam hal itu,
orang yang mempunyai motivasi yang tinggi akan mencapai tingkat keberhasilan
yang sesuai dengan harapannya, sedangkan orang yang mempunyai motivasi yang
rendah biasanya akan menghadapi kegagalan dan pekerjaannya. Motivasi kerja
merupakan faktor psikologis yang ada dalam diri individu dalam bentuk dorongan,
kemauan dan upaya untuk menggerakan dan megarahkan perilakunya dalam rangka
mencapai tujuan yang telah ditentukan dan dibebankan kepadanya.
7.
Penyikapan Tugas Dan Refleksi Profesional
a.
Penyikapan tugas guru berdasarkan pemahaman terhadap dimensi kemanusiaan dan
pengembangan pengetahuan, nilai dan sikap serta keterampilan dalam perkembangan
pribadi utuh, terutama menyangkut:
1.
Kehati-hatian : penuh pertimbangan/perhitungan untuk kepentingan perkembangan
peserta didik.
Sikap kehati-hatian ini bukan berarti memasung otonomi dan kreativitas
guru, sehingga menjadikan guru ‘takut’ keliru dalam berbuat. Tetapi yang
dimaksud kehati-hatian dalam konteks ini adalah kearifan, tidak “sembrono”,
penuh pertimbangan (terhadap dampak), dan tidak gegabah dalam melakukan
tindakan kependidikan, terutama dalam pencapaian tujuan pendidikan yang utuh.
Penyikapan guru terhadap tugas-tugas kependidikan (keguruan dan non
keguruan) tersebut sangat diperlukan mengingat dalam pelaksanaan proses pembelajaran
pada praktiknya cenderung bersifat transaksional dan situasional. Artinya tidak
semua aspek kependidikan dapat direncanakan, dan yang terjadi dalam praktek
tidak selalu sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya, terutama masalah
suasana kelas (pengelolaan kelas). Oleh karenanya dalam situasi, kondisi, dan
kesempatan yang berbeda, guru harus menerapkan kemampuannya secara berbeda pula
sesuai dengan tujuan, materi, media yang tersedia, karakteristik peserta
didik, serta kondisi situasional. Jadi fleksibilitas dalam pelaksanaan program
pembelajaran, kearifan dalam mengambil keputusan, serta kearifan dalam
melakukan tindakan sangatlah diperlukan.
Banyak
kasus peserta didik rendah motivasi belajarnya, bahkan pobia terhadap mata
pelajaran tertentu, sangat benci dan trauma terhadap guru tertentu, stress dan
depresi mental. Ini semua adalah dampak dari sikap ketidak hati-hatian guru,
lebih mengedepankan emosi daripada hati, sehingga hilang kearifannya dalam
bertindak. Di sinilah pentingnya sikap kehati-hatian dalam mengambil keputusan
dan melakukan tindakan terutama terhadap peserta didik.
2.
Kesabaran
Sikap sabar dapat dimiliki apabila guru telah memiliki stabilitas emosi (emotional
stability) sebagai ciri kepribadian orang dewasa. Guru yang emosinya stabil
tidak akan mudah marah dan tidak akan tergesa-gesa (ceroboh) dalam segala
tindakannya. Banyak kejadian di sekolah yang mudah menyulut kemarahan guru.
Tetapi, guru yang telah memiliki stabilitas emosi, ia akan tetap sabar dan arif
dalam menghadapi kejadian-kejadian yang menjengkelkan tersebut.
Sikap sabar sangat erat hubungannya dengan sikap kehati-hatian. Dampaknya
bagi guru akan memiliki sifat dan sikap mulia, antara lain: (a) asih ing murid (tertanam sifat
kasih sayang kepada peserta didik); (b) telaten ing pamulange (tekun dan ulet dalam membelajarkan
peserta didik); (c) lumuh ing pamrih
(tulus ikhlas dan tidak bertendensi yang bukan-bukan dalam melaksanakan tugas);
(d) tanggap ing sasmita
(mengerti kepribadian anak, perbedaan individu setiap peserta didik, memahami
situasi dan kondisi, sehingga dalam segala tindakannya tidak emosional); (e) sepen ing panggrayangan (tidak
menimbulkan prasangka yang bukan–bukan dalam segala tindakannya; misalnya,
setiap peserta didik bertanya guru marah-marah, maka peserta didik patut
berprasangka bahwa guru tidak pecus menjawabnya sehingga untuk menutupi
ketidakpecusannya dengan gaya marah-marah); (f) jatmika ing solah (simpatik karena segala tindakannya penuh
kearifan); (g) antepan ing bebudene
(santun dalam bertingkah laku, tidak mudah marah dan tidak mudah merasa
tersinggung) (Asmuni Syukir, 1985:17-18).
Segala sikap dan sifat yang berhubungan dengan sikap kesabaran guru
tersebut sangat berpengaruh terhadap pembentukan kepribadian peserta didik sebagaimana
yang diharapkan dalam tujuan pendidikan.
3. Disiplin
Dalam konteks ini yang dimaksud kedisiplinan adalah sikap yang
menunjukkan kesetiaan dan ketaatan terhadap peraturan atau norma-norma yang
berlaku. Pengertian ini identik dengan asal kata disiplin yakni kata “disciplus”
yang berarti pengikut yang setia. Guru harus bersikap disiplin dalam
menjalankan tugas-tugasnya, tetapi bukan disiplin dalam pengertian disiplin
kolot (kuno) yang mengartika disiplin sebagai taat kepada ketentuan atas dasar
paksaan atau otoritas dari luar, disiplin yang bersifat lahiriyah, atau
disiplin yang otomatis.
Guru harus bersikap disiplin dalam pengertian modern, yaitu ketaatan pada
peraturan atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab, sehingga orang akan
melaksanakan peraturan bukan karena adanya pengawasan dari luar, tetapi karena
adanya kontrol dari dalam dirinya sendiri. Inilah yang disebut self-control
atau self-discipline. Kedisiplina guru dalam menjalan tugas sangat
diperlukan sebagai sikap keteladanan dan contoh bagi peserta didiknya. Guru
tidak layak memberikan perintah disiplin terhadap peserta didiknya apabila
dirinya sendiri belum dapat berbuat disiplin. Disinilah letak keterkaitannya
dengan upaya pencapaian tujuan pendidikan.
4. Kreativitas
Dalam konteks ini kreativitas dimaknai sebagai suatu proses yang
memanifestasikan diri dalam kelancaran, kelenturan, dan keaslian dalam
pemikiran. Kelancaran dalam arti kata mampu memberikan banyak gagasan dalam
waktu yang terbatas. Kelenturan mampu melihat berbagai kemungkinan penggunaan
sesuatu benda, berbagai macam sudut pandang dari suatu masalah. Keaslian mampu
memberikan jawaban yang tak terduga, tak terpikirkan oleh orang lain.
(Munandar, 1988, dalam Tim Dosen IKIP Surabaya, 1994:15).
Guru Profesional harus memiliki kreativitas, karena dunia
kependidikan mengharuskan adanya inovasi dan improvisasi sesuai dengan
tuntutan situasi dan kondisi, di samping sifat ‘pekerjaan’ guru yang
situasional dan transaksional. Di sisi lain kreativitas sangat bermanfaat untuk
mengusir rutinitas yang sangat menjenuhkan, memudahkan pemecahan masalah, baik
yang menyakut profesional problem maupun personal problem. Guru
yang penuh kreativitas akan bisa menyenangi tugas-tugasnya, dan mempunyai
motivasi kerja yang tinggi. Dampaknya, motivasi belajar siswa tinggi, karena
dalam proses pembelajaran sarat akan variasi, inovasi dan improvisasi.
5. Kerendahatian
Guru profesional harus memiliki sifat dan sikap rendah hati, karena guru
bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan perkembangan anak. Guru yang
bersikap rendah hati (tawadhu’), adalah guru yang tidak sombong dan
tidak membangga-banggakan dirinya, serta mengakui dan menghargai eksistensi
orang lain, termasuk terhadap peserta didiknya. Sikap guru yang demikian sangat
berpengaruh terhadap peserta didik yang ingin mengaktualisasikan diri untuk
menemukan jati dirinya. Sebab segala pengaruh, terutama dari guru yang menjadi
tokoh acuannya, bisa diterima dan diolahnya secara pribadi sesuai dengan
individualitasnya masing-masing, yang kemudian menjadi bagian dari
dirinya sendiri.
b. Analisis Penyikapan Guru Terhadap Tugas-Tugas di Sekolah Dewasa Ini
1. Gamabaran sikap guru yang terwujud di sekolah
1. Efektif
Pembelajaran dikatakan efektif apabila mampu memberikan
pengalaman baru, dan membentuk kompetensi peserta didik serta
mengantarkan mereka ke tujuan yang ingin dicapai secara optimal.
Pembelajaran efektif hanya akan terjadi apabila diampu oleh guru efektif. Guru
efektif selalu melibatkan siswa secara aktif dalam proses
pembelajarannya. Siswa dipersilakan mengunyah-unyah materi pelajaran hingga
lumat melalui berbagai kegiatan praktikum, diskusi, tanya jawab , debat terarah
dan lain-lain untuk menuju pemahaman materi di bawah kendali guru
efektif. Oleh karenanya guru efektif dituntut selalu memperbaiki
kinerjanya , misalnya melalui penelitian tindakan kelas ( PTK ) atau pun
melalui kajian mendalam tentang proses pembelajaran ( lesson study
). ( E. Mulyasa : 2006 ).
Di dalam pelaksanaan pembelajaran kesehariannya, guru tak dapat
melepaskan dengan pertanyaan-pertanyaan. Pertanyaan yang diberikan kepada
siswa hendaknya tidak hanya tentang apa, siapa dan di mana akan tetapi
lebih banyak menekankan pada pertanyaan mengapa atau bagaimana. Oleh karena itu
mengemukakan permasalahan ( problem ) kepada siswa jauh lebih
berbobot daripada pemberian informasi melulu. Siswa hendaknya diajak
memecahkan permasalahan, berpikir kritis, dan membangun semangat untuk
memiliki keingintahuan yang tinggi.
2. Edukatif
Edukatif merupakan peran utama dan
terutama khususnya untuk peserta didik pada jenjang
pendidikan dasar ( SD dan SMP ). Peran ini lebih tampak sebagai teladan
bagi peserta didik, sebagai role model, memberikan contoh dalam hal sikap
dan perilaku dan membentuk kepribadian peserta didik.
Di dalam perannya sebagai edukator, guru diharapkan memenuhi
perannya sebagai : a) pengembang
kepribadian peserta didik, b) pembimbing peserta
didik, c) pembina budi pekerti peserta didik dan
d) pemberi pengarahan kepada peserta didik. Dengan kata lain guru
hendaknya membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari
sesuatu yang belum diketahuinya , membentuk kompetensi, dan memahami materi
standar yang dipelajari. Di dalam pembelajaran , guru harus berpacu
memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik agar dapat
mengembangkan potensinya secara optimal. ( Suparlan : 2005 ).
3. Evaluatif
Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling
kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan serta vsrisbel
lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir
tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap penilaian. Tak ada proses
pembelajaran tanpa penilaian . Mengapa ? Karena penilaian merupakan proses
menetapkan kualitas hasil belajar atau proses untuk menentukan tingkat
pencapaian tujuan pembelajaran (E. Mulyasa : 2005).
Mengingat penilaian itu harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip
dan teknik yang sesuai , maka guru perlu memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang memadai. Selama menilai peserta didik, guru
hendaknya secara menyadari kesalahan dan kekurangannya melalui refleksi
balikan dari peserta didik. Hal ini untuk memperbaiki langkah-langkah
yang lebih berkualitas. Guru yang mau menilai kemampuan kognitif,
perilaku dan keterampilan secara terpadu pada peserta didiknya adalah
guru yang bertanggung jawab. Selain menilai hasil belajar peserta didik ,
guru harus mau menilai dirinya sendiri secara objektif . Guru yang
demikian inilah merupakan guru yang benar-benar evaluatif.
4. Energik
Energi adalah tenaga. Energik
berarti tenaganya digunakan secara maksimal. Guru yang energik adalah
guru yang melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh dalam hal pikiran, tenaga,
waktu dan konsentrasinya. Guru energik selalu mengabdikan segenap
kemampuannya secara totalitas demi peningkatan kualitas pendidikan pada umumnya
dan peningkatan kualitas peserta didik khususnya. Ia selalu energik dalam mengembangkan
berbagai metode pembelajarannya, menerapkan berbagai strategi, meningkatkan
penguasaan materi ajar, merancang pengadaan media pembelajaran yang
sesuai, hemat dalam memenejemen waktu, selalu berusaha menerapkan pembelajaran
dengan konsep PAKEM (produktif, aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan) dan
mampu menmggugah semangat dan ide-ide baru peserta didiknya.
5.
Emansipatif
Emansipasi adalah pembebasan kaum budak menjadi kaum yang merdeka. Dengan
kata lain emansipasi adalah persamaan hak. Sebagai kaum pendidik, guru
seharusnya menyadari bahwa di dalam tugasnya terkandung unsur keadilan,
penggugah semangat peserta didik dan penerang dalam kegelapan
generasi masa depan. Dengan modal memahami potensi peserta didik, menghormati
setiap insan, guru hendaknya menyadari bahwa kebanyakan manusia merupakan
budak stagnasi kebudayaan (E. Mulyasa : 2005).
2. Dampak sikap guru tersebut pada peserta didik
Perilaku mengajar guru yang diwujudkan dalam “interaksi pengajaran”
menimbulkan “ perilaku belajar “ siswa. Yang pada gilirannya akan
menghasilkan “hasil “ para siswa. Dalam konteks ini terjadi keterkaitan
timbal balik antara “ perilaku mengajar”, “ interaksi pengajaran “. “
perilaku belajar”, dan “ hasil belajar. “. Kualitas hasil belajar sebagai
indikator kualitas pendidikan ditentukan oleh kualitas “perilaku
belajar” siswa yang terwujud melalui proses “interaksi
pengajaran” yang dikreasikan oleh “ perilaku mengajar “ dari
guru. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keefektivan pendidikan
diawali dengan kualitas “ perilaku mengajar “ dari para guru.
Kualitas perilaku mengajar dari guru ditentukan dan dipengaruhi oleh
berbagai faktor baik internal maupun eksternal, seperti tingkat pendidikan,
penguasaan subjek, pengalaman, kualitas kepribadian, kualitas kehidupan, sikap
dan ahaan diharapkan dapat mengubah pola pikiran ketergantungan kepada
instansi formal menuju kemandirian yang lebih kreatif untuk
menciptakan lapangan kerja.pandangan lingkungan masyarakat, dan lain sebagainya.
Dengan kata lain kualitas perilaku guru dalam menyiasati segenap tugas
profesinya menjadi kunci keberhasilan pendidikan. Kualitas perilaku guru
itulah mengantarkan guru tersebut dikategorikan sebagai “guru
berkualitas”. Guru berkualitas biasanya menjadi idola masyarakat
terlebih khusus peserta didiknya
3. Upaya pengembangan sikap guru terhadap tugas-tugasnya
Seseorang yang memiliki pengetahuan yang banyak cenderung akan
menampilkan tindakan yang berbeda dengan orang yang memiliki pengetahuan
kurang”. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang
menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun
yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38)
mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or
capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to
the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive,
affective, and psychomotor behaviors”.
Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan,
dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari
dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan
psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Sejalan dengan itu Finch & Crunkilton
(1979:222), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengartikan kompetensi
sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi
yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Sofo (1999:123) mengemukakan “A
competency is composed of skill, knowledge, and attitude, but in particular the
consistent applications of those skill, knowledge, and attitude to the standard
of performance required in employment”. Dengan kata lain kompetensi tidak hanya
mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah
penerapan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut
dalam pekerjaan. Sedangkan menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah
kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan
hukum.
8. Penyikapan Tugas Dan Refleksi
Profesional
a. Persepsi terhadap tugas-tugas keguruan
1. Pelaksanaan Pembelajaran
Pembelajaran yang efektif
terwujud dalam perubahan perilaku peserta didik baik sebagai dampak
instruksional maupun dampak pengiring. Proses pembelajaran berlangsung dalam
suatu adegan yang perlu ditata dan dikelola menjadi suatu lingkungan atau
kondisi belajar yang kondusif.
2. Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi adalah proses
memperoleh informasi untuk membentuk judgment dalam pengambilan keputusan. Pemilihan teknik yang digunakan didasarkan
atas jenis informasi yang harus diungkap sehingga dalam suatu evaluasi bisa
digunakan berbagai teknik sekaligus. Pengolahan hasil pengukuran atas hasil
belajar dimaksudkan untuk mengevaluasi proses dan hasil belajar
b. Refleksi terhadap hubungan antara guru dan peserta didik
Dalam kultur Indonesia, hubungan guru dengan siswa
sesungguhnya tidak hanya terjadi pada saat sedang melaksanakan tugas atau
selama berlangsungnya pemberian pelayanan pendidikan. Meski seorang guru sedang
dalam keadaan tidak menjalankan tugas, atau sudah lama meninggalkan tugas
(purna bhakti), hubungan dengan siswanya (mantan siswa) relatif masih terjaga.
Bahkan di kalangan masyarakat tertentu masih terbangun “sikap patuh pada
guru” (dalam bahasa psikologi, guru hadir sebagai “reference group”).
Meski secara formal, tidak lagi menjalankan tugas-tugas
keguruannya, tetapi hubungan batiniah antara guru dengan siswanya masih relatif
kuat, dan sang siswa pun tetap berusaha menjalankan segala sesuatu yang
diajarkan gurunya.
Dalam keseharian kita melihat
kecenderungan seorang guru ketika bertemu dengan siswanya yang sudah
sekian lama tidak bertemu. Pada umumnya, sang guru akan tetap menampilkan sikap
dan perilaku keguruannya, meski dalam wujud yang berbeda dengan semasa
masih dalam asuhannya. Dukungan dan kasih sayang akan dia
tunjukkan. Aneka nasihat, petatah-petitih akan meluncur dari mulutnya.
Begitu juga dengan sang siswa, sekalipun dia sudah meraih kesuksesan
hidup yang jauh melampaui dari gurunya, baik dalam jabatan, kekayaan atau ilmu
pengetahuan, dalam hati kecilnya akan terselip rasa hormat, yang diekspresikan
dalam berbagai bentuk, misalnya: senyuman, sapaan, cium tangan, menganggukkan
kepala, hingga memberi kado tertentu yang sudah pasti bukan dihitung dari nilai
uangnya. Inilah salah satu kebahagian seorang guru, ketika masih bisa sempat
menyaksikan putera-puteri didiknya meraih kesuksesan hidup. Rasa hormat
dari para siswanya itu bukan muncul secara otomatis tetapi justru
terbangun dari sikap dan perilaku profesional yang ditampilkan sang guru ketika
masih bertugas memberikan pelayanan pendidikan kepada putera-puteri didiknya
c. Refleksi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengajaran
Dalam proses pelaksanaannya yaitu dalam
proses belajar-mengajar, maka guru sebagai tenaga pengajar dan sekali gus
pendidik memegang peranan yang penting di dalam mencapai tujuan itu. Guru
sebagai tenaga pengajar dan pendidik harus memiliki kemampuan professional.
Kemampuan professional yang harus dimiliki oleh guru antara lain kemampuan di
dalam mengelola proses belajar mengajar dan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi tentang ilmu yang diajarkan. Kemampuan tersebut dapat diperinci
sebagai berikut :
1. Guru harus mampu menyusun program
pengajaran
2. Guru harus menguasai bidang studi yang
diajarkan
3. Guru harus mampu memilih dan menggunakan
metode mengajar
4. Guru harus mampu memilih dan menggunakan
media
5. Guru harus mampu mengelola interaksi
belajar mengajar
6. Guru harus mampu mengelola kelas
7. Guru harus mampu mengevaluasi
8. Guru harus mampu membimbing siswa
9. Guru harus mampu mengelola administrasi
10. Guru harus mampu melakukan penelitian untuk
kepentingan pengajaran.
d. Refleksi terhadap tugas-tugas keguruan lainnya
Manajemen kelas
Proses pembelajaran berlangsung
di dalam kelas perlu ditata dan dikelola menjadi lingkungan untuk kondisi
belajar yang kondusif. Penataan lingkungan fisik merupakan unsur penting dalam
manajemen kelas untuk mengembangkan dan memelihara lingkungan belajar yang
efektif karena memberikan pengaruh kepada perilaku guru dan peserta
didik.Lingkungan belajar dikembangkan dan dipelihara dengan memperhatikan faktor
keragaman dan perkembangan peserta didik.
e. Kesiapan diri menjalankan tugas-tugas keguruan
kesiapan diri dalam menjalankan
tugas keguruan merupakan suatu sikap dimana seorang calon guru mempersiapkan
dirinya dan membekalinya dengan ilmu-ilmu yang berhubungan dengan bidang
keguruan maupun bidang keahliannya. Ia
harus siap dalam kondisi apapun jika dibutuhakan.
f. Pengembangan diri untuk menjalankan tugas keguruan secara kreatif dan
dinamik
Pengembangan profesiolnal dan
kompetensi guru, bisa dilakukan melalui cara informal lainnya, seperti “melalui
media massa televisi, radio, koran, dan majalah” (Saud, 2009 : 104). Dalam ruang lingkup
yang lebih luas lagi, pengembangan profesionalisme dan kompetensi guru, dapat
dikembangkan melalui berbagai alternatif seperti yang ditawarkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan
Nasional, sebagai berikut:
1. Program pemberdayaan MGMP (Musyawarah
Guru Mata Pelajaran)
2.
Simposium guru
3.
Program pelatihan tradisional lainnya
4. Membaca dan menulis jurnal atau karya
ilmiah
5.
Berpartisipasi dalam pertemuan ilmiah
6. Melakukan penelitian (khususnya
Penelitian Tindakan Kelas)
7. Magang
B.
KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
1. Pengertian
Profesi
· Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan
dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan)
· Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar
jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya)
· Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke
praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian)
·
Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
·
Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup
kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar)
·
Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan
penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
·
Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi
sendiri.
·
Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang
meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
·
Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila
dibanding dengan jabatan lainnya).
Kalau kita pakai acuan
ini maka jabatan, pedagang, penyanyi, penari, serta tukang koran yang disebut
pada bagian ini jelas bukan profesi.
a. Pengertian Profesi secara umum
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari
bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya
mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu
pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk
melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu
profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan
persiapan akademik.
b. Konsep Profesionalisme guru
Profesi Keguruan, Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya
keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung
implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di
persiapkan untuk itu. Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan
oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam
melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan
teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari
lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi
tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang
khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan
profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan
benar untuk mem bedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata
bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi Dua
pendekatan untuk mejelaskan pengertian profesi.
c. Syarat-Syarat Menjadi Guru Profesional
Menjadi seorang guru
bukanlah pekerjaan yang gampang, seperti yang dibayangkan sebagian orang,
dengan bermodal penguasaan materi dan menyampaikan nya kepada siswa sudah
cukup, hal ini belumlah dapat dikategorikan guru yang memiliki pekerjaan
profesional, karena guru yang profesional mereka harus memiliki berbagai
keterampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya, menjaga kode etik guru,
dan lain sebagainya.
Seorang guru profesional, dia memiliki keahlian, keterampilan dan kemampuan
sebagimana filosofi Ki Hajar Dewantara: “Tut wuri handayani, ing ngarso sung
tulodo, ing madya mangun karsa” tidak cukup dengan menguasai materi
pembelajaran akan tetapi mengayomi murid, menjadi contoh atau teladan bagi
murid serta selaku mendorong murid untuk lebih baik dan maju. Grui profesional
selalu mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan dan mendalami keahliannya,
kemudian guru profesional rajin membaca literatur-literatur dengan tidak merasa
rugi membeli buku-buku yang berkaitan dengan pengetahuan yng digelutinya.
guru
professional harus memiliki persyaratan, yang meliputi;
1. Memiliki
bakat sebagai guru
2.
Memiliki keahlian sebagai guru
3.
Memiliki keahlian yang
baik dan terintegrasi
4. Memiliki mental yang
sehat
5. Berbadan sehat
6. Memiliki pengalaman dan
pengetahuan yang luas
7. Guru adalah manusia
berjiwa Pancasila
8. guru adalah seorang
warga negara yang baik
c. Guru
Profesional sebagai komunikator dan Fasilitator
Dilihat dari peran guru di
dalam kelas, mereka berperan sebagai seorang komunikator, mengkomunikasikan
materi pelajaran dalam bentuk verbal dan non verbal. Pesan yang akan
disampaikan kepada komunikan berupa buku teks, catatan, lisan, cerita, dan lain
sebagainya, pesan itu telah dikemas, sedemikian rupa sehingga mudah dipahami,
dimengerti, dipelajari, dicerna, dan diaplikasikan para siswa.
Pesan dalam bentuk verbal tersebut dirancangkan untuk disajikan dalam beberapa
kali pertemuan dan diterapkan sesuai dengan standar kompetensi, kompetensi
dasar, indicator, media dan dalam alokasi waktu yang sesuai dengan beban dan
muatan materi.
Komunikasi materi
pelajaran tidak terbatas dalam kelas semata tetapi dirancangkan untuk luar
kelas, berupa tugas yang terkontrol dan terukur, baik materi teoritis dan
praktis, sehingga materi pelajaran yang disajikan lebih komunikator.
Di dalam kelas guru menjelaskan siswa bertanya, menyimak sebaliknya guru
mendapat informasi dari siswa-siswanya dan menjawab pertanyaan siswa serta
mencari solusi bersama-sama, kedua belah pihak (komunikator, komunikan) aktif,
dan peran yang lebih dominan terletak pada siswa atau siswa yang lebih aktif.
Pada akhir dari penyajian materi, guru melakukan evaluasi untuk mengukur
kemampuan siswa terhadap materi yang telah dikomunikasikan.
Komunikasi pembelajaran dan komunikasi
umum memiliki perbedaan dalam aspek tujuan; komunikasi pembelajaran mempunyai
tujuan lebih spesifik atau khusus. Kekhususan inilah yang dalam proses
komunikasi melahirkan istilah-istilah khusus seperti; penerangan, propaganda,
indoktrinisasi, agisasi dan pendidikan. Komunikasi umum tujuan bersifat umum
dan tidak terukur.
Guru sebagai fasilitator
memiliki peran memfasilitasi siswa-siswa untuk belajar secara maksimal dengan
mempergunakan berbagai strategi, metode, media, dan sumber belajar. Dalam
proses pembelajaran siswa sebagai titik sentral belajar, siswa yang lebih
aktif, mencari dan memecah permasalahan belajar dan guru membantu kesulitan
siswa-siswa yang mendapat kendala, kesulitan dalam memahami dan memecahkan
permasalahan.
e. Perbedaan Profesi,
Professional, Profesionalisme dan Profesionaliti.
·
Profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties) dari
para anggotanya. Suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang
orang yang tidak dilatih/disiplin untuk itu.
·
Professional
menunjuk pada dua hal. Pertama, oarng yang menyandang suatu profesi, misalnya “
Dia seorang professional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan
pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian yang kedua ini biasa
dikontraskan dengan “non profesional” atau “amatir”.
·
Profesionalisme
menunjuk kepada komitmen para anggota profesi untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya dan mengembangkan strategi yang digunakan sesuai dengan
profesinya.
·
Profesionaliti
mengacu pada sikap para anggota terhadap profesinya serta derajat
pengetahuannya dan keahlian yang mereka miliki.
2. Ciri-Ciri Profesi dan Kode Etik Keguruan.
a. Ciri-Ciri Profesi Keguruan
1. Ciri-Ciri Profesi Pada Umumnya:
a. Memiliki landasan pengetahuan yang
kuat.
b. Harus berdasarkan kompetensi
individual bukan atas dasar KKN
c. Memiliki sistem seleksi dan
sertifikasi
d. Ada kerjasama dan kompetensi yang
sehat antar sejawat.
e.
Adanya kesadaran profesional yang tinggi
f. Memiliki prinsip-prinsip etik yang
berupa kode etik
h. Memiliki sistem sanksi profesi
i. Adanya militasi individual dan
j. Memiliki organisasi profesi.
2. Aplikasi Ciri-Ciri
Profesi Terhadap Pekerjaan Keguruan
a. Contoh kepada pemimpin (kepala sekolah)
Dalam sebuah sekolah seorang kepala sekolah memiliki
beberapa program kerja yang melibatkan guru-guru sekolah tersebut. Isi proker
itu adalah mendidik anak supaya mahir dalam ilmu IPTEK dan dibarengi dengan
kecakapan IPTEK. Maka ketika seorang guru memiliki sikap profesional terhadap
pemimpinya, ia harus mampu membantu dalam menjalankan program kerja kepala
sekolah dan akan memberikan saran-saran dan kritikan yang membangun sehingga
akan tercapainya tujuan dari kepala sekolah yang ingin membangun untuk menjadi
lebih baik
b. Contoh kepada pemimpin (ketua organisasi)
Organisasi disini adalah organisasi PGRI yang merupakan
wadah perkumpulan guru seleruh indonesia. Dalam organisasi yang memiliki
seorang pemimpin yang menginginkan seluruh anggotanya mampu mencerdaskan bangsa.
Seorang guru yang memiliki sikap profesional terhadap pemimpin maka ia akan
merasa tertuntut untuk memenuhi perintah pemimpinnya, dengan memulai dengan
totalitas dengan profesinya sebagai seorang guru yang profesional dalam
menyampaikan pelajaran demi tercapainya perintah pemimpin tersebut.
c. Contoh kepada pemimpin (pemerintah)
Dalam hal ini pemimpin yang dimaksud adalah pemimpin
pusat atau Departemen pendidikan yang di ketuai oleh Mendiknas. Masalah yang
sekarang berkembang adalah mengenai UN yang ditetapkan menuai banyak kritikan
dari banyak kalangan guru, seharusnya sebagai guru yang memiliki sikap
profesional terhadap pemimpin guru dituntut untuk menjalankan UN sebagaimana
mestinya bukan dengan mencoreng nama baik pendidikan Indonesia dengan membuat contekan
untuk peserta didiknya.
3.
Kode Etik Profesional Keguruan
1. Pengertian Kode Etik
Menurut UU nomor 8 tahun
1974 tentang pokok kepegawaian kode etik adalah pedoman sikap dan tingkah laku
dan perbuatan di dalam dan diuar kedinasan. Dalam kongres PGRI XIII, Menyatakan bahwa kode etik guru
Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI
dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
2. Tujuan dan Fungsi Kode Etik
Secara
umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979) :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggotanya
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda
yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu
sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih
mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan
pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan
tiga fungsi kode etik yaitu :
1.
Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
2. Mencegah terjadinya pertentangan internal
dalam suatu profesi.
3. Melindungi para praktisi dari kesalahan
praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992)
mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
1. Agar
guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid,
teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku
guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4. Penberi arah dan petunjuk yang benar
kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
3. Kode Etik Keguruan Yang Menyangkut
Hubungan :
a. Guru dengan Siswa
1.Guru berperilaku secara
profesional dalam melaksanakan tugas didik, mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
2.Guru
membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan
kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
3.Guru
mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual
dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
4.Guru
menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan
proses kependidikan.
5.Guru secara perseorangan
atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang
efektif dan efisien bagi peserta didik.
6.Guru menjalin hubungan
dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri
dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
7.Guru berusaha secara
manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan
negatif bagi peserta didik.
8.Guru menjunjung tinggi
harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta
didiknya. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara
adil.
9.Guru tidak boleh membuka
rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya
dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
10.
Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan
tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar
norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama
b. Guru dengan Sejawat
1.Guru menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang
bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya.
2.Guru senantiasa berusaha bagi peningkatan persatuan
diantara sesama pengabdi pendidikan.
3.Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari
sikap-sikap ucapan, dan tindakan yag merugikan organisasi.
4.Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama
guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
5.Guru senantiasa saling bertukar informasi pendapat,
saling menasehati dan bantu-membantu satu sama lainnya, baik dalam hubungan
kepentingan pribadi maupun dalam menunaikan tugas profesinya.
Guru
tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan
seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara keseluruhan maupun secara
pribadi
c.
Guru dengan Kepala Sekolah
1. Guru wajib melaksanakan perintah dan kebijaksanaan
atasanya.
2. Guru wajib menghormati hierarki jabatan.
3. Guru wajib menyimpan rahasia jabatan.
4.Setiap saran dan kritik kepada atasan harus diberikan
melalui prosedur dan forum yang semestinya. Jalinan hubungan antara guru dan atasan hendaknya selalu
diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung
jawab bersama.
d. Guru dengan Tugasnya
1.
Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
2.
Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang
studi yang diajarkan
3.
Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
4.
Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
5.Guru
menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
6.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan
merendahkan martabat profesionalnya.
7.
Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
8. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan
maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan
baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
e.
Guru dengan Orang Tua Siswa
1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang
efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses
pedidikan.
2. Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali
secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik
kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk
beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas
pendidikan.
5. Guru berkomunikasi secara baik dengan
orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses
kependidikan pada umumnya.
6. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa
untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan
cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
7. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan
profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan
pribadi.
f. Guru dengan Masyarakat
1. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang
harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan
mengembangkan pendidikan.
2.Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam
mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi
dalam masyarakat
4. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat
untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
5. Guru melakukan semua usaha untuk secara
bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan
kesejahteraan peserta didiknya
6. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung
tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan
dengan masyarakat.
7. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan
peserta didiknya kepada masyarakat.
8. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif
dalam kehidupam masyarakat.
4. Keadaan Penerapan Kode Etik Keguruan Dewasa
Ini
a.
Keadaan yang ditemui
Undang-undang Rep.
Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU
tersebut, tenaga kependidikan. Ada
6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus menyangkut
tenaga kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan tenaga kependidikan begitu
penting dalam rangka upaya memajukan pendidikan secara keseluruhan. Bagi
profesi kependidikan, UU tentang SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena
dalam undang-undang ini profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahkan
pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi keberadaannya.
Gagasan
yang mendasar yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga
kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebih pasti terhadap jabatan
guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara
tegas akan dilindungi, dihargai, diakui, dan dijamin keberadaannya secara
hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang
menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi
sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
b.
Permasalahan yang ada
Beberapa permasalah yang di
jumpai dalam penerapan kode etik keguruan dewasa ini adalah :
1. Kurangnya kesadaran guru-guru kita akan Kedudukannya
sebagai warga negara yang memiliki keteladanan disertai wawasan nusantara dan
ketahanan nasional yang tangguh, jiwa patriotisme, kesetiakawanan sosial serta
berdisiplin dan jujur.
2. Kurangnya kesadaran guru sebagai pahlawan tanpa tanda
jasa, dan sebagian guru memilih profesi sebagai seorang guru bukan karena
panggilan jiwa dan hati nurani mereka sehingga dalam mengajar juga akan
asal-asalan.
3. Kesadaran untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuan
mereka masih sangat kurang, adapun yang berniat untuk memperbaikinya biasanya
tekendala lagi dengan masalah biaya, waktu dan tenaga
4. Kebanyakan guru kondisi ekonominya dibawah rata-rata
sehingga harus mencari pekerjaan lain atau sampingan untuk memenuhi tuntutan
ekonomi tersebut.
c.
pembinaan profesi guru
1.Pembinaan profesi selama Prajabatan
Dalam
pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap,
dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang
bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi
masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaiman guru bersikap terhadap
pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik
tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai
pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh
dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap professional
dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan
prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil
sampingan (by-product) dari pengetahuan
yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk
sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena
belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan
aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan
sikap dapat di berikan dengan membarikan pengetahuan, pemahaman, dan
penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang memberikan kepada seluruh siswa
sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2.
Pembinaan profesi Selama dalam Jabatan
Pembinaan
sikap professional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan
pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka
peningkatan sikap professional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru.
Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal
melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah
lainnya, ataupun secara informal melalui media masa televisi, radio, koran, dan
majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap
professional keguruan.
5.
Pengembangan Profesi Keguruan
a.
Pengertian
Pengembangan
profesi keguruan merupakan hal mendasar dalam proses pendidikan. Saat ini guru
dianggap sebuah profesi yang sejajar dengan profesi yang lain, sehingga seorang
guru dituntut bersikap profesional
dalam melaksanakan tugasnya. Guru yang profesional adalah “guru yang mempunyai sejumlah kompetensi yang
dapat menunjang tugasnya yang meliputi kompetensi pendagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial maupun
kompetensi pribadi”.
b.
konsep dasar profesi
Profesi menunjukkan pada dua hal. Pertama
adalah penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya. Kedua
menunjukkan pada orangnya. Profesiisasi menunjukkan pada derajat penampilan
seseorang sebagai profesi atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu
profesi. Ada yang profesinya tinggi, sedang dan rendah. Profesi juga mengacu
kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar
yang tinggi dan kode etik profesinya.
Ada tiga pilar pokok yang ditunjukkan
untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Pengetahuan adalah segala fenomena yang diketahui yang disistematisasikan
sehingga memiliki daya prediksi, daya kontrol, dan daya aplikasi tertentu. Pada
tingkat yang lebih tinggi, pengetahuan bermakna kapasitas kognitif yang
dimiliki oleh seseorang melalui proses belajar. Keahlian bermakna penguasaan
substansi keilmuwan yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak. Keahlian juga
bermakna kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran
lainnya. Persiapan akademik mengandung makna bahwa untuk mencapai derajat
profesi atau memasuki jenis profesi tertentu diperlukan persyaratan pendidikan
khusus, berupa pendidikan prajabatan yang dilaksanakan pada lembaga pendidikan
formal, khususnya jenjang perguruan tinggi
c.
Kompetensi guru
1. Kompetensi pedagogik
Kompetensi ini terdiri dari
lima subkompetensi, yaitu
·
memahami
peserta didik secara mendalam,
·
merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran,
·
melaksanakan
pembelajaran,
·
merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan,
·
mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
2.
Kompetensi
kepribadian.
Kompetensi ini
terdiri dari lima subkompetensi, yaitu
·
Kepribadian yang mantap dan
stabil,
·
Dewasa,
·
Arif,
·
Berwibawa,
·
Dan berakhlak mulia.
3.
Kompetensi
sosial.
Kompetensi ini memiliki
tiga subranah.
·
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik.
·
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan.
·
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua /wali peserta didik
dan masyarakat sekitar.
4.
Kompetensi
profesional.
Kompetensi ini terdiri dari
dua ranah subkompetensi.
·
Subkompetensi
menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki
indikator esensial : memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami
struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi
ajar, memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait, dan menerapkan
konsep – konsep keilmuan dalam kehidupan sehari – hari.
·
Subkompetensi
menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai
langkah – langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam
pengetahuan/materi bidang studi.
d.
Pengembangan profesi keguruan
Pengembangan profesi tidaklah dengan
jelas dibatasi. Suatu profesi digambarkan sebagai dasar pengetahuan sistematis
dan pengetahuan ilmiah. Pengembangan ketrampilan profesi telah dirancang luas
melalui program-program pendidikan lebih tinggi dengan berbagai bentuk
pengembangan. Guru adalah tenaga profesi yang melaksanakan proses pembelajaran.
Jika guru dapat menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama, baik kepala
sekolah, guru, siswa, dan staf, berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam
hubungan keseluruhan maka akan tercipta lingkungan kerja yang nyaman. Sebagai
jabatan profesi, guru harus meningkatkan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan
secara terus-menerus. Di samping guru harus menjawab tantangan perkembangan
masyarakat, jabatan guru harus selalu dikembangkan.
Usaha meningkatkan kualitas guru
ditingkat yang paling nyata berada di sekolah. Setiap sekolah seharusnya
mengadakan in service training. In service training tidak hanya
pada wilayah prinsip-prinsip pendidikan (pengajaran), melainkan juga pada
wilayah teknis pragmatis dan aktivitas pengajaran sehari-hari. Itu artinya,
dalam hal ini adalah guru dituntut untuk selalu membaca, dan belajar, serta
memburu ilmu-ilmu pendidikan yang setiap saat berkembang untuk kemudian
diterapkan dalam pelaksanaan pengajaran sehari-hari.
Pengembangan profesi adalah dasar
dari praktek profesi guru untuk memastikan bahwa para siswa bermanfaat secara
dinamis dan berorientasi pada pengalaman profesi masa depan. Dukungan
pengembangan profesi guru yang berkelanjutan adalah terpusat pada kualitas
sekolah dan mempromosikan profesi serta pemberian penghargaan dalam lingkungan
mengajar. Kedua bentuk pengembangan profesi berperan penting dalam meningkatkan
kapasitas organisasi sekolah dalam meningkatkan kualitas guru. Studi penemuan
pada pengembangan profesi dan peningkatan guru secara individu menyatakan bahwa
sebuah sistem memusat dalam meningkatkan kualitas guru secara individu melalui
pengembangan profesi akan meningkatkan mutu organisasi sekolah untuk
meningkatkan kualitas lulusan siswa.
Pengembangan profesi adalah usaha
profesi yaitu setiap kegiatan yang dimaksudkan untuk meningkatkan profesi
mengajar dan mendidik. Usaha mengembangkan profesi ini bisa timbul dari dua
segi, yaitu dari segi eksternal, yaitu pimpinan yang mendorong guru untuk
mengikuti penataran atau kegiatan akademik yang memberikan kesempatan guru
untuk belajar lagi, sedangkan dari segi internal, guru dapat berusaha belajar
sendiri untuk dapat berkembang dalam jabatannya. Dalam kaitan dengan usaha
profesiisasi jabatan guru ini perlu dikembangkan usaha pemeliharaan dan
perawatan profesi guru. Dengan demikian guru akan lebih efektif dan efisien
dalam melakukan tugas profesi. Pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam
rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk
meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar mengajar dan profesi tenaga
kependidikan lainnya.
e.
pengembangan diri
Pengembangan
diri sangatlah penting, karena dengan mengembangkan diri kita, akan dapat
dikenali potensi diri, motivasi diri sehingga dapat meraih kesuksesan baik
fisik, intelektual, emosi, sosial, dan spiritual. Dengan mengembangkan diri,
kita dapat juga menyebutkan konsep diri, ketika ditanya siapa diri kita? Konsep
diri bukanlah konsep tunggal, misalnya, Ani adalah perempuan, saya seorang
guru, saya seorang suami, dan lain-lain. Konsep diri adalah konsep jamak yang
mencerminkan keseluruhan aspirasi, keinginan dan harapan. Misalnya, “saya
adalah seorang guru, juga seorang istri, yang mempunyai dua orang anak, saya
ingin bekerja untuk mengembangkan kemampuan intelektual saya, dan saya akan
tetap bekerja dan membangun keluarga di tengah kesibukan saya, dan tetap
berusaha mencurahkan perhatian pada anak-anak saya”.
Pengembangan
diri harus dimulai sekarang juga, jangan ditunda lagi karena kalau tidak pernah
dicoba untuk memulai maka kita tidak akan pernah tahu potensi kita, tidak
mengenali potensi kita atau bahkan tidak memahami diri kita sendiri. kita harus
mengembangkan diri kita karena semua potensi yang ada di diri kita akan dapat
menunjang kesuksesan. Mengembangkan diri bisa dilakukan dimana sajadan kapan saja. Setiap orang harus mengembangkan
dirinya.
f. pengembangan
kelembagaan
proses rekruitmen guru baru harus dilaksanakan secara jujur dan
transparan, dan dengan menggunakan standar kualifikasi yang telah ditetapkan.
Standar kualifikasi tersebut tidak dapat ditawar-tawar. Sementara itu, untuk
para pendidik yang sudah berpengalaman perlu diberikan kesempatan untuk
mengikuti penataran yang dilaksanakan oleh lembaga inservice training yang juga
sudah terakreditasi. Selain itu, mereka juga disyaratkan untuk mengikuti
pendidikan profesi yang dapat dilaksanakan oleh lembaga tenaga kependidikan
(LPTK) yang juga harus terakreditasi.
g.
Pengembangan keterampilan guru
Keterampilan guru dapat dikembangkan
melalui Keterampilan dasar mengajar (teaching skills) adalah kemampuan
atau keterampilan yang bersifat khusus (most specific instructional behaviors)
yang harus dimiliki oleh guru, dosen, instruktur atau widyaiswara agar dapat
melaksanakan tugas mengajar secara efektif, efisien dan profesional (As.
Gilcman,1991). Dengan demikian keterampilan dasar mengajar berkenaan dengan
beberapa keterampilan atau kemampuan yang bersifat mendasar dan harus dikuasai
oleh tenaga pengajar dalam melaksanakan tugas mengajarnya.
Keterampilan
dasar mengajar termasuk kedalam aspek no 2 yaitu cara membelajarkan siswa.
Keterampilan dasar mengajar mutlak harus dimiliki dan dikuasai oleh tenaga
pengajar, karena dengan keterampilan dasar mengajar memberikan pengertian lebih
dalam mengajar. Mengajar bukan hanya sekedar proses menyampaikan materi saja,
tetapi menyangkut aspek yang lebih luas seperti pembinaan sikap, emosional,
karakter, kebiasaan dan nilai-nilai.
6.
Sikap Profesionalisme Keguruan
a.
pengertian
Guru
sebagai professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat
menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan
masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan
perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau
tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya,
memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru
berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya
serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas. Walaupun
segala prilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan
dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus prilaku guru yang berhubungan dengan
profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam
memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap
profesionalnya.
b.
Sasaran sikap professional
Pola
tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan
sasarannya, yakni sikap professional keguruan terhadap: Sikap terhadap organisasi profesi, sikap terhadap
teman sejawat, sikap terhadap anak
didik, sikap terhadap pemimpin, sikap terhadap pekerjaan
c.
Sikap terhadap organisasi profesi
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa
pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI
sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan
berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi
guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para
anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI
merupakan suatu system, di mana unsure pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena
itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan system. Ada hubungan timbale
balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan
kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Organisasi
professional harus membina mengawasi para anggotanya. Siapakah yang dimaksud
dengan organisasi itu? Jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, atau sekretaris,
atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud dengan
organisasi di sini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat
dan alat-alat perlengkapannya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan
kewajiban semua anggota bersama pengurusnya. Oleh sebab itu, semua anggota dan
pengurus organisasi profesi, karena pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan
wakil-wakil formal dari keseluruhan anggota organisasi, maka merekalah yang
melaksanakan tindakan formal berdasarkan wewenang yang telah didelegasikan
kepadanya oleh seluruh anggota organisasi itu. Dalam kenyataannya, para pejabat
itulah yang memegang peranan fungsional dalam melakukantindakan pembinaansikap
organisasi, merekalah yang mengkomunikasikan segala sesuatu mengenai sikap
profesi kepada para anggotanya. Dan mereka pula yang mengambil tindakan apabila
diperlukan.
Setiap
anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan
profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini
dikoordinnasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya
menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi,
apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi guna
memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka
mewujudkan cita-cita organisasi.
Dalam
dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gambling juga di tuliskan, bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama,
mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan
kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meninmgkatkan mutu dan
martabat profesi guru itu sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu
sendiri, yang akan mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan
mutunya. Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan,
dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran,
lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan,
dan berbagai kegiatan akademi lainnya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi tidak
hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan
tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah yang bersangkutan lulus
dari pendidikan prajabatan ataupun sedang dalam melaksanakan jabatan.
Kalau
sekarang kita lihat kebanyakan dari dari usaha peningkatan mutu profesi diprakarsai
dan dilakukan oleh pemerintah, maka di waktu mendatang diharapkan organisasi
profesilah yang seharusnya merencanakan dan melaksanakannya, sesuai dengan
fungsi dan peranan organisasi itu sendiri.
d.
Sikap terhadap teman sejawat
Dalam ayat
7 Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa:
1.Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan
kerjanya,
2.Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam
hal ini kode etik guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang
harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam
antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat
dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal
ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan.
Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu
dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun maupun dalam hubungan keseluruhan
dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam
membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa berhasil.
e.
Sikap terhadap anak didik
Dalam Kode
Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa
prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya
sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip
pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dibaca dalam UU No. 2/1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan
mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan
oleh Ki Hajar Dewantara dalam system
amongnya. Tiga kalimat yang terkenal dari system itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun
karso, dan tut wuri handayani..
Tiga kalimat ini mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus dapat memberi pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan
peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya.
Dalam handayani berarti guru
mempengaruhi peserta didik, dalam dalam arti membimbing atau mengajarnya.
Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menetukan ke arah
pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan bukanlah
mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Motto
tut wuri handayani sekarang
telah diambil menjadi motto dari Departeman Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Prinsip
manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang
bulat, utuh, baik jasmani maupan rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga
bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan
pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan
perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun
yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar
peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi
tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insane dewasa. Peserta didik
tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan
kemauan guru.
f.
Sikap terhadap tempat kerja
Sudah
menjadi pengtahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan
meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru,
dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya.
Untuk menciptakan suasana kerjayang baik ini ada dua hal yang harus
diperhatikan, yaitu:
a. Guru sendiri,
b. Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap
guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari Kode Etik
yang berbunyi: “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu, guru harus aktif
mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan
metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup,
serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya yang
diperlukan.
Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat
di dalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak
menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja
menantang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yanmg baik dengan orang
tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan
rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Hanya sebagian kecil dari
waktu, dimana peserta didik berada di sekolah dan di awasi oleh guru-guru.
Sebagian besar waktujustru digunakan peserta didik di luar sekolah, yakni di
rumah dan di masyarakat sekitar.
Dalam menjalin kerjasama
dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambil prakarsa, misalnya
dengan caramengundang orang tua sewaktu mengambil rapor, mengadakan
kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar, mengikutsertakan
persatuan orang tua siswa atau BP3 dalam membantu meringankan permasalahan
sekolah, terutama menanggulangikekurangan fasilitas ataupun dana penunjangkegiatan
sekolah. Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat
sekitarnya ini merupakan isi dari butir ke lima Kode Etik Guru Indonesia
g.
sikap terhadap pemimpin
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang
lebih besar (Departeman Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada
dalam bimbingan dan pengwasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata
kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga
sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari
kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai menteri pendidikan dan
kebudayaan.
Sudah jelas bahwa pemimpin
suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam
memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu di tuntut berusaha
untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja
kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupa tuntutan akan
kepatuhannya dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka.
Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang
membangun demi pencapaiantujuan yang telah di gariskan bersama dan kemajuan
organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru
terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam
menyukseskan program yang telah disepakati, baik disekolah maupan diluar
sekolah.
h.
sikap terhadap pekerjaan
Profesi
guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan
perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan
ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang
masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun
bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk
belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik,
bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat
apapun agar kariernya berhasil baik, ia committed
dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta
mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu
dapat menysuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan
masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan
permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh kerenanya, guru
selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan
mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam dalam Kode Etik Guru
Indonesia yang berbunyi: Guru secara
pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
Dalam butir keenam ini
dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu
meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi
lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila
guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya,
karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai
dengan kemajuan zaman.
Untuk meningkatkan mutu
profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal.
Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus
yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya. Secara
informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui media
masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah, Koran, dan sebagainya, ataupun
membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
C. ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
1.
Konsep Dasar dan Peranan Organisasi Profesional keguruan
a.
konsep dasar organisasi profesional
1.
Pengertian, tujuan dan fungsi organisasi professional
Organisasi profesi adalah suatu
wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang
merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Dikatakan ciri khas oleh
karena bidang pekerjaan tersebut diperoleh bukan secara kebetulan oleh
sembarang orang, tetapi diperoleh melalui satu jalur khusus. Dalam prakteknya
sebagai pekerjaan profesional yang melayani masyarakat luas tentunya memerlukan
satu wadah organisasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki
pekerjaaan atau keahlian yang sejenis. Dalam wadah inilah diharapkan akan
muncul satu kekeluargaan yang dapat memecahkan persoalan-persoalan yang
dijumpai pada praktek profesi. Suatu profesi adalah bidang pekerjaan dan
pengabdian tertentu, yang karena hakikat dan sifatnya membutuhkan persyaratan
dasar, keterampilan teknis,dan sikap kepribadian tertentu. Pekerjaan yang
digolongkan dalam suatu profesi dengan sendirinya melahirkan pelayanan keahlian
khusus yang pada gilirannya akan menuntun adanya etika yang tumbuh dan mekar.
Etika profesi meliputi ketanpa-pamrihan dalam mementingkan masyarakat secara
keseluruhan, dan solidaritas yang tinggi sesama rekan seprofesi.
Fungsi Organisasi Profesi Keguruan
Organisasi profesi kependidikan
berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan
tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional
seperti :
a.
Fungsi Pemersatu
Yaitu
dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi
keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial,
politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Motif intrinsik
dan ekstrinsik.Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat
kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Secara
ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu
profesi yang semakin hari semakin kompleks.
b.
Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi
kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional
pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP
No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan
profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan,
kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan
dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa :Tenaga kependidikan
berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai
dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan
bangsa.
Kurikulum
1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak
terstruktur.Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan
sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat
diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu.
Sebagaimana
dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, Pasal 61, ada lima (5) misi dan tujuan
organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan atau mengembangkan:
1.Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, yang merupakan upaya sebuah
organisasi profesi kependidikan dalam mengembangkan karier anggota sesuai
dengan bidang pekerjaan yang diembanya. Karier yang dimaksud ialah peruwujudan
dari seseorang pengembang profesi secara psikofisis yang bermakna, bagi dirinya
sendiri maupun bagi orang lain melalui serangkaian aktivitas, secara spesifik,
termasuk juga dalam peningkatan jenjang karir yang baik dalam masalah
kepangkatan dan golongan kepegaaian dalam struktur keorganisasian.
2. Menigkatkan
dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi
kependidikan yang handal dalam diri tenaga kependidikan atau guru. Dengan
kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengembangan profesi kependidikan
/keguruan akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan
kemampuannya, baik melalui program terstruktur maupun program tidak terstruktur
3.
Meningkatkan dan mengambangkan kewenangan professional anggota, yaitu upaya
para professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan
kemampuanya. Proses ini tidak lain dari proses spesifikasi pekerjaan yang tidak
dapat dilakukan oleh sembarang orang, kecuali oleh ahlinya yang telah mengikuti
proses pendidikan tertentu dalam waktu tertantu yang relative lama.
4.
Mingkatkan dan mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi
profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi
dari pihak lain dan melakukan praktik yang melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
Ini dilakukan apabila seorang pendidik itu mengikuti suatu organisasi
keguruan/kependikan.
5.
Meningkatkan dan mengambangkan kesejahteraan, merupakan upaya sebuah organisasi
profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.
Dalam poin ini merupakan prioritas utama, karena selain masalah ini kaitannya
dengan kelangsungan kelangsungan hidup, juga merupakan dasar bagi tecapainya
peningkatan dan pengembangan aspek lainnya dalam kebutuhan. Kesejahteraan ini
mungkin jadi factor utama dalam kebutuhan fisiologis yang harus segera dipenuhi.
2.
organisasi professional keguruan di Indonesia: PGRI
Seperti halnya guru merupakan satu
pekerjaan yang tak dapat dilakukan oleh sembarangan orang, agar seseorang dapat
diangkat menjadi seorang guru, ia harus memiliki kualifikasi ilmu tentang
keguruan yang diperoleh melaluipendidikan keguruan. Guru mempunyai organisasi
profesi yang bernama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). PGRI lahir pada
tanggal 25 Nopember 1945, organisasi ini pada mulanya adalah organisasi serikat
kerja, tetapi dengan perkembangannya yang pesat, maka pada akhirnya kongres
XIII dijakarta pada tahun 1973 merubah sifat organisasi ini dari serikat kerja
menjadi organisasi profesi. Fungsi organisasi profesi keguruan ini ditegaskan oleh
Basyuni Suriamiharja (19810) Pengurus Besar PGRI adalah membina guru dan
martabat guru dengan segala aspeknya dalam kehidupan profesinya yang
profesional sepanjang masa.pendidikan in-service training dapat memberikan
wawasan yang lebih jauh tentang seluk beluk pekerjaan yang digeluti.
Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen
Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan
profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
Kelompok Kerja
Guru (KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap
pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil,
yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru
berdasarkan atas mata pelajaran.
b.
peranan organisasi professional keguruan
1.
pengembangan ilmu dan teknologi
Di dalam sebuah perkembangan dari adanya teknologi (dalam hal ini
teknologi komunikasi) tentunya banyak yang mempengaruhi maupun yang
dipengaruhi. Satu hal dari adanya teknologi komunikasi adalah mengenai dampak
yang ditimbulkan. Ketika disini membahas mengenai teknologi komunikasi dalam
bidang pendidikan, maka akan dipaparkan mengenai dampak yang di timbulkan baik
dampak positif maupun negatif. Uraiannya adalah sebagai berikut :
a. Pembelajaran
Jarak Jauh
Dengan kemajuan teknologi proses pembelajaran tidak
harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga menggunakan jasa pos
internet dan lain-lain.
b. Munculnya
media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat
pendidikan menjadikan guru bukanlah satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
c. Munculnya metode-metode
pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses
pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi terciptalah metode-metode baru yang
membuat siswa mampu memahami materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut
dengan bantuan teknologi bisa dibuat abstrak.,
d. Kita akan lebih cepat mendapatkan
informasi-informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun melalui
Internet. Internet dapat digunakan sebagai alat yang efektif untuk memperoleh
pengetahuan. Semua pengguna web dapat mencari pengetahuan yang diinginkan
di internet. Ada beberapa situs informatif dan direktori web yang
menawarkan informasi pada berbagai mata pelajaran. Siswa dapat menggunakan
internet untuk mendapatkan semua informasi tambahan yang mereka butuhkan untuk
meningkatkan basis pengetahuan mereka.
e.Teknologi menawarkan media
audio-visual yang interaktif pada proses pembelajaran. Presentasi
PowerPoint dan perangkat lunak animasi dapat digunakan untuk memberikan
informasi kepada siswa secara interaktif. Efek visual yang diberikan membuat
siswa lebih tertarik untuk belajar. Selain itu, software ini berfungsi
sebagai alat bantu visual untuk para guru dan memfasilitasi siswa untuk melihat
informasi secara lebih jelas. Media Interaktif telah terbukti bermanfaat dalam
meningkatkan tingkat konsentrasi siswa.
2.
peningkatan mutu dan kualifikasi guru
Beberapa pokok pikiran yang
melandasi perlunya pendidikan in-service training oleh organisasi profesi dalam
pekerjaan sebagai guru adalah :
1. Latihan profesional keguruan
hendaknya tidak berhenti setelah ia meningalkan lembaga pendidikan persiapannya
menjabat pekerjaan pertama (LPTK),
2. Perkembangan profesionalnya
dikemukakan hari tidak akan terpenuhi dengan memadai oleh sekedar pengalaman
bekerja yang lama.
3. Sistem sekolah tidak selamanya
dapat menyediakan kesempatan bagi para guru untuk tumbuh dalam pekerjaan, dan
4. Cara yang efektif dan teratur
untuk mengembangkan pertumbuhan pendidikan in-service training yang
diselenggarakan dalam kerjasama oleh semua lembaga yang berwenang.
Sertifikasi dipersyaratkan bagi guru
yang akan bekerja dalam profesi guru baik bekerja disekolah negeri, maupun
bekerja dilembaga swasta. Sertifikasi dan lisensi perlu diberikan sejak pertama
kali bekerja dilembaga pendidikan, setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh kerja sama pemerintah dengan organisasi profesi.
3.
peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan
Profesi sebagai guru pada dasarnya
adalah pelayanan terhadap warga masyarakat yang menginginkan pendidikan yang
diselenggarakan para lembaga-lembaga pendidikan. Mutu pendidikan yang
dihasilkan oleh lembaga pendidikan sangat tergantung pada layak tidaknya
penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan Penyelenggarakan pendidikan hendaknya
selalu dapat memberi kesan yang baik terhadap masyarakat sehingga masyarakat
selalu memberikan kepercayaan yang penuh, karena kepercayaan ini mutlak
diperlukan oleh suatu profesi. Pengakuan masyarakat terhadap profesi guru itu
tidak hanya terbatas pada pengakuan guru sebagai guru, melainkan pengakuan
terhadap segala perangkat yang berkaitan dengan profesi guru, termasuk
perangkat untuk kerja, lembaga pendidikan, organisasi profesi, etika dan kode
etik guru, dan sistem imbalannya.
4.
pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik keguruan
Kode etik guru terdiri
dari dua bagian, yakni :
1.
Kode Etik Guru Indonesia
2.
Kode Etik Jabatan Guru
Kedua kode etik ini
berkenaan dengan karakteritik perilaku yang baik secara umum, prilaku yang
standar yang seharusnya ditampilan oleh seorang guru dalam melakukan tugasnya.
Ada beberapa dimensi keprofesionalan kode etik, yaitu :
1.
Pengetahuan (know-what)
2.
Ketrampilan (know-how)
3. Sikap-sikap dan
nilai-nilai yang melandasi pengetahuan dan ketrampilan, pengalaman dan kemauan.
Penyimpangan terhadap kode etik yang dibuat oleh PGRI hendaknya
pula diawasi oleh PGRI. Kode etik tersebut hendaknya menjadi patokan perilaku
anggotanya, agar setiap anggota terhindar dari pelanggaran larangan dan
terhindar pula dari sanksi yang mungkin diberikan organisasi profesi. Sebagai
penjaga organisasi profesi mempunyai fungsi kontrol terhadap anggotanya. Dilain
hal persoalan-persoalan yang
ditangani Dewan Kehormatan PGRI adalah misalnya perilaku guru yang jarang
mengajar, mengajar menggunakan kata-kata yang tidak pantas dan
ketidakprofesionalan guru (bersifat indisipliner). Jika kasus dan masalah
pelanggarannya terasa lebi berat atau bersifat perdana, maka hal tersebut akan
ditangani oleh pihak kepolisian.
2
Analisis Peranan Organisasi profesi keguruan dewasa ini
a.
keadaan yang ditemui
Suatu perkembangan yang
mengembirakan muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep. Indonesia No. 20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga
kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang-bidang lain.
Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus
menyangkut tenaga kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan tenaga
kependidikan begitu penting dalam rangka upaya memajukan pendidikan secara
keseluruhan.Bagi profesi kependidikan, UU tentang SPN mempunyai arti yang
sangat penting, karena dalam undang-undang ini profesi kependidikan telah jelas
dasar hukumnya, bahklan pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi
keberadaannya. Gagasan yang mendasar yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya
dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebioh pasti
terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya.
Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai, diakui, dan dijamin
keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam
pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum
dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
b.
permasalahan yang ada
Permasalahan pokok yang dihadapi
profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah sebagai
berikut :
1. Penjabaran yang operasional
tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku yang
berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti keputusan
MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan
Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
2. Peningkatan unjuk kerja guru
melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara, yang memelihara
keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan kemampuan
akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru untuk melatih
unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
3. Proses profesionalisme guru
melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan prajabatan,
pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
4. Penataan organisasi profesi guru
yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan prows profesionalisasi
guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai profesi guru dan profesi
lainnya.
5. Penataan kembali kode etik guru,
terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku profesional yang tegas,
jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi terhadap penyimpangannya.
6. Pemasyarakatan kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan
oleh masyarakat rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar
terhadap profesi guru itu.
c.
pengembangan organisasi keguruan
PGRI sebagai organisasi profesi
perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari
PGRI. Dalam hal ini perlu dikembangkan kerangka konseptual yang memadai dan
terarah untuk melandasi program kerja mengenai pengembangan profesi itu.
Kerangka konsep itu seyogianya diselaraskan dengan patokan-patokan profesional
dan akademik yang digunakan sebagai dasar pengembangan standar unjuk kerja,
pengembangan progran kependidikan guru, dan penataan prows profesionalisasi
guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru terpadu. Kekolegaan profesional guru
sebagai suatu kesadaran profesional merpakan keharusan bagi setiap guru sebagai
konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan kolektif.
Kekolegaan ini hanya dapat terwujud jika dituangkan dalam kode etik yang
operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang tertuang dalam
peraturan atau undang-undang seperti dalam UU tentang SPN.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Administrasi berasal dari kata bahasa inggris yaitu ad yang artinya intensif,
sedangkan minidrasi adalah melayani, membantu atau mengerahkan secara intensif
(terus menerus).
2. Profesi adalah bidang pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya)
tertentu sehingga pekerjaan itu dapat dilakukan dengan baik.
3. Organisasi
sekolah, adalah organisasi yang beranggotakan murid-murid . organisasi ini
bisa berupa organisasi intra sekolah maupun organisasi intra sekolah.
4. kode etik adalah pedoman sikap dan tingkah laku dan
perbuatan di dalam dan diuar kedinasan.
5. Organisasi profesi adalah suatu
wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang
merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu.
B.
Saran
penulis menyarankan
kepada seluruh staf pengajar dan guru di Indonesia agar lebih menghayati
profesinya, dengan menjadi guru yang professional sehingga tujuah utuh
pendidikan tercapai dan tercipta genersai yang cerdas, berkualitas serta
berkarakter.
DAFTAR
PUSTAKA
Depdiknas.
1997. Petunjuk Pengelolaan Adminstrasi
Sekolah .Jakarta: Depdiknas.
Depdiknas. 2001. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
(Buku 1). Jakarta: Depdiknas.
Fullan
& Stiegerbauer.1991. The New Meaning
of Educational Change. Boston: Houghton Mifflin Company.
Sapari, Achmad. 2002. Kode
Etik Guru Indonesia. Artikel. Jakarta: Kompas (16 Agustus 2002).
Sahertian, Piet A. 2000.Refleksi
Penyikapan Guru Terhadap Tugasnya. Jakarta: Rineka Cipta.
Sucipto. 2003. Profesionalisasi
Guru Secara Internal, Akuntabiliras Profesi. Makalah Seminar Nasional.
Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Supandi. 1996. Organisasi Profesi Keguruan. Jakarta: Departemen Agama Universitas
Terbuka.